BALANGAN – Sidang praperadilan dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid Kabupaten Balangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (7/10/2025). Sidang kali ini memasuki tahap duplik dan pembuktian awal.


Kuasa Hukum Nilai Proses Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah Balangan, Sutikno, menilai Kejaksaan Negeri Balangan melanggar prosedur dalam penetapan tersangka. Mereka menilai penyidik tidak menjalankan tahapan penyelidikan sebelum memulai penyidikan.

“Penyidikan tidak bisa berdiri tanpa penyelidikan. Kami tidak menemukan bukti atau dokumen yang menunjukkan tahapan itu dilakukan,” ujar penasihat hukum Sutikno, Hottua Manalu.

Tim hukum juga mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, menurut KUHAP, surat tersebut wajib diberikan agar calon tersangka bisa membela diri sejak awal proses hukum.

“SPDP bukan sekadar administrasi. Surat itu bagian dari perlindungan hak tersangka dan telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Hottua.


Pertanyakan Alat Bukti dan Gelar Perkara

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan alat bukti yang digunakan kejaksaan. Mereka menilai penetapan tersangka tidak disertai hasil audit kerugian negara, keterangan saksi, maupun pendapat ahli.

“Gelar perkara memang dilakukan pada Agustus, tetapi hingga pertengahan September kami belum melihat bukti yang sah untuk menaikkan status klien kami,” ungkap Hottua.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar. Dalam kasus sebelumnya, dua orang telah divonis bersalah. Kejaksaan menilai disposisi yang ditandatangani Sutikno menjadi dasar pencairan dana hibah.

Namun, tim hukum menilai disposisi tersebut hanya bagian dari administrasi pemerintahan dan tidak bisa dijadikan dasar pidana.

“Kalau setiap pejabat yang memberi disposisi dianggap bersalah, birokrasi akan lumpuh. Kita harus bedakan antara administrasi dan niat jahat (mens rea),” jelasnya.


Kejaksaan Klaim Prosedur Sudah Sesuai Hukum

Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah SH, menegaskan bahwa kejaksaan telah bekerja sesuai prosedur. Ia menyebut penetapan tersangka Sutikno berdasar pada fakta hukum dalam putusan terdakwa sebelumnya.

“Dalam perkara sebelumnya, hakim sudah menyatakan ada kerugian negara. Itu menjadi dasar kami. Audit BPK tidak wajib karena kerugian telah diuji di pengadilan,” ujarnya.

Rachmansyah menjelaskan, penyidikan terhadap Sutikno merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya. Karena itu, kejaksaan tidak perlu melakukan penyelidikan ulang.

“Ini bukan kasus baru, tapi pengembangan dari perkara lama,” katanya.

Ia juga memastikan kejaksaan telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami yakin bukti sudah cukup. Nanti hakim yang akan menilai,” pungkasnya.


Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Publik menantikan hasil akhir dari perkara ini sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Balangan.(PDC)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: Chat Sekarang