BULUNGAN — Kasus penambangan tanpa izin yang menyeret pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, bersama dua rekannya, Moh. Yusuf dan Joko Rusdiono, resmi memasuki babak baru. Penyidik BULUNGAN — Penyidik Mabes Polri resmi menyerahkan Juliet Kristianto Liu, pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), bersama dua rekannya, Moh. Yusuf dan Joko Rusdiono, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan, Rabu (8/10/2025).
Penyerahan ini menandai babak baru dalam kasus penambangan tanpa izin di Kalimantan Utara.

Berkas Sudah Lengkap

Pada Selasa (7/10/2025), rombongan penyidik tiba di Dermaga Tanjung Selor–Salimbatu. Mereka mengawal langsung proses penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejari Bulungan.

Kasi Penkum Kejati Kalimantan Utara Andi Sugandi memastikan berkas perkara sudah lengkap (P-21). Dengan begitu, jaksa kini mengambil alih sepenuhnya proses hukum.

“Benar, kasus ini sudah kami terima dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata Andi.

Menurut Andi, pelimpahan dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kaltara.

“Persidangan di PN Tanjung Selor akan lebih efisien. Kami juga mudah menghadirkan saksi yang berdomisili di wilayah ini,” ujarnya.

Kerusakan Lingkungan Capai Puluhan Miliar

Kasus tambang ilegal ini menarik perhatian publik. Aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), diduga menyebabkan kerusakan lingkungan parah.

Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah menjatuhkan vonis terhadap PT PMJ. Perusahaan wajib membayar Rp50 miliar sebagai pidana pokok dan Rp35 miliar untuk pemulihan lingkungan. Jika perusahaan tidak membayar, jaksa berhak menyita asetnya.

Juliet Sempat Jadi Buronan Interpol

Juliet sempat buron. Tim gabungan NCB Interpol Indonesia, Dittipidter Bareskrim Polri, dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkapnya pada Jumat (25/7/2025).
Petugas mengamankan Juliet di Bandara Soekarno-Hatta, lalu membawanya ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.

Kejaksaan Siapkan Penuntutan

Setelah pelimpahan tahap II, jaksa segera menyusun dakwaan. Proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Publik kini menantikan langkah tegas Kejari Bulungan dalam menegakkan hukum terhadap kasus tambang ilegal dan kejahatan lingkungan ini.(Cka)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: Chat Sekarang