SAMARINDA – Sebuah kejadian memilukan kembali mengguncang Kota Samarinda. Polisi berhasil meringkus seorang remaja berinisial MK (16 tahun) yang berstatus sebagai Anak Berkonflik Hukum (ABH). Ia diduga mencabuli anak perempuan berusia enam tahun yang justru merupakan tetangganya sendiri. Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rajawali Dalam 3, Kecamatan Sungai Pinang, pada Senin (6/10/2025).

Modus Operandi: Pancing Korban dengan Iming-iming Mainan

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, pelaku membujuk korban yang sedang bermain di sekitar rumah. “Pelaku memancing korban dengan iming-iming mainan. Ia mengatakan di kamarnya ada banyak mainan, sehingga korban yang polos pun menuruti ajakannya,” jelas Rizky.

Setelah korban masuk ke dalam kamar, MK langsung mengurungnya dan mulai bertindak cabul. Selanjutnya, pelaku melepas celana korban dan berusaha melakukan penetrasi, namun gagal. “Akhirnya, pelaku beralih melakukan gesekan kelamin pada bagian pantat korban hingga mengeluarkan cairan sperma,” tambah Rizky.

Pengakuan Korban dan Respons Cepat Keluarga

Usai aksi keji tersebut, pelaku memakaikan kembali celana korban dan menyuruhnya pulang. Namun, korban yang ketakutan langsung menceritakan kejadian itu kepada ayahnya, Yazier Arafat (43).

“Saya segera memeriksa pakaian anak saya dan menemukan cairan mencurigakan yang mirip sperma di celananya,” tutur Yazier. Kemudian, ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang untuk menuntut keadilan.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Tim polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan MK di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA. Selama penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan hasil visum et repertum.

Saat ini, polisi menjerat MK dengan dua pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun berstatus ABH, pelaku tetap menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Secara bersamaan, kami juga memperhatikan hak-hak semua pihak, termasuk korban dan pelaku yang masih di bawah umur,” tegas Rizky.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap anak di lingkungan terdekat. Oleh karena itu, orang tua perlu memberikan pendidikan seksual dini yang sesuai usia anak.(Riz)


NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Instagram | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo | Link
📘 Facebook: Netizen Borneo | Link
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855