BANJARMASIN — Polisi menangkap FF (35), pria yang memperkosa anak tirinya berusia 12 tahun.
Pelaku ditangkap pada Selasa (14/10/2025) oleh tim gabungan Polres Banjar dan Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (6/9/2025) di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“Korban melapor ke Polres Banjar pada 25 September 2025,” ujar Fadli, Rabu (15/10/2025).

Tim gabungan segera menyelidiki laporan tersebut.
Mereka menemukan pelaku di Jalan Rawasari X, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Polisi menangkapnya tanpa perlawanan sekitar pukul 20.00 WITA.

“Pelaku kami bawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diperiksa,” kata Fadli.

FF mengaku berbuat keji itu karena hidup sendiri.
Istrinya, yang juga ibu korban, sedang dipenjara dalam kasus narkoba.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Banjar.
Ia dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Banjar menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat kekerasan terhadap anak.

“Jangan diam. Laporkan bila ada tanda-tanda kekerasan,” tegasnya.(BNJ)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855