TARAKAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara (BUMN).
Kasus ini terjadi sepanjang 2022–2023 dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,195 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.
Tiga Tersangka Ditahan
Ketiga tersangka masing-masing berinisial:
- EN – pegawai bank BUMN,
- S – pencari nasabah,
- M – ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah, mengatakan ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Senin (3/11/2025).
“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas KUR,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Para tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Tarakan dan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Modus Kredit Fiktif
Menurut hasil penyidikan, EN dan S membuat sekitar 43 pengajuan kredit fiktif. Mereka mengatur pencairan KUR kepada nasabah yang tidak pernah mengajukan pinjaman.
Sementara itu, M berperan memanipulasi data kependudukan calon debitur — mulai dari usia, status perkawinan, hingga alamat — agar terlihat memenuhi syarat.
Ada dua pola penyimpangan yang digunakan:
- Seluruh data fiktif, dan dana sepenuhnya dinikmati pelaku.
- Data nyata tetapi dimanfaatkan pelaku, dengan nasabah hanya diberi “imbalan” Rp5–10 juta dari pinjaman sekitar Rp100 juta.
“Uang hasil pencairan dinikmati oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi,” terang Deddy.
Sebagian Dana Telah Disita
Dari total kerugian negara, penyidik telah menyita Rp341 juta sebagai pengembalian awal. Namun, Kejari Tarakan masih terus menelusuri aliran dana untuk memulihkan kerugian negara secara penuh.
“Kami tetap mengejar sisa kerugian negara dari hasil korupsi ini,” tegas Deddy.
Pemeriksaan 88 Saksi
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan satu orang ahli. Setelah berkas lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk proses persidangan lebih lanjut.(Yun)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

