PALANGKA RAYA — Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro Jordan Zwageri kembali ditunda. Penundaan ini sudah terjadi empat kali, membuat kecewa pengunjung sidang yang hadir.
Agenda Sidang Tertunda
Sidang seharusnya membahas pembacaan nota tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng. Namun, tuntutan dikabarkan belum siap. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, melalui Ketua Hakim Yudi Eka Putra, memutuskan menunda sidang selama satu hari.
Sidang berikutnya dijadwalkan Jumat (7/10/2025).
Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, menyampaikan keberatan atas penundaan ini dan meminta agar keberatan dicatat dalam fakta persidangan.
“Kami merasa tidak nyaman, karena ini berarti penambahan lagi masa perpanjangan klien kami. Kami juga meminta hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, membebaskan klien kami dari tahanan, dan menyatakan terdakwa tidak bersalah,” ujar Albert usai sidang.
Albert menegaskan, meski terjadi beberapa kali penundaan, pihaknya tetap menginginkan waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan secara adil.
Alasan Jaksa Penuntut Umum
JPU Dwinanto Agunh Wibowo menjelaskan, tuntutan belum siap karena kasus ini menyita perhatian publik sehingga harus disiapkan dengan baik.
“Sebenarnya kami meminta waktu 2 minggu, tapi hakim berkeinginan menunda satu hari sekali,” jelasnya. Dwinanto menambahkan, pasal-pasal yang didakwakan berlapis, sehingga terdakwa tidak akan dibebaskan meski sidang tertunda.
Kronologi Kasus Pembunuhan Nurmaliza
Kasus ini bermula 10 Mei 2025, saat Nurmaliza dan Alvaro terlibat cek cok di kamar kos di Palangka Raya. Korban terbakar cemburu, hingga terdakwa memukul wajah korban, kemudian mencekik dan membekap hingga tewas.
Esok harinya, 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.
Jenazah korban ditemukan warga 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan. Tersangka Alvaro sempat melarikan diri ke Yogyakarta melalui Banjarmasin, sebelum akhirnya ditangkap polisi di sebuah kafe di Sleman pada 13 Mei 2025.(Ann)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com | 💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

