SINTANG — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang. Pada Kamis (20/11/2025), penyidik menggeledah empat lokasi sekaligus untuk mencari bukti terkait penyimpangan dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kalbar. Operasi berlangsung intensif sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Empat Lokasi Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita

Pertama, tim mendatangi rumah tersangka berinisial AS di Jalan Mangguk Serantung. Di lokasi ini, penyidik menyita berbagai dokumen penting, antara lain Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli, buku tabungan, serta perangkat elektronik berupa telepon seluler.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Bagian Kesra Setda Sintang, tempat penyidik mengamankan dokumen SK Bupati dan laporan pertanggungjawaban hibah.

Tim juga menyasar Sekretariat GKE Petra di Jalan PKP Mujahidin, dan menemukan sejumlah dokumen permohonan pencairan hibah.

Sementara itu, saat menyambangi Kantor BPKAD Kabupaten Sintang, penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.

Kajati Kalbar: Tidak Ada Ruang untuk Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pembuktian.

“Ini menunjukkan keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Setiap bukti yang kami peroleh akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Modus: Bangunan Selesai, Anggaran Tetap Cair

Kasus ini berawal dari pencairan dana hibah pada 2017 sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan GKE Petra. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan.

Meski bangunan gereja telah rampung pada 2018, Pemkab Sintang kembali mencairkan dana hibah pada 2019 senilai Rp 3 miliar. Lebih jauh, laporan pertanggungjawaban yang dibuat pada April 2019 diduga fiktif, sebab tidak ada kegiatan pembangunan fisik pada tahun tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kerugian keuangan negara.

Seluruh barang bukti yang diamankan kini berada di Kantor Kejati Kalbar di Pontianak untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik dan para ahli.(Sul)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855