NUNUKAN – Seorang ayah di Nunukan harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Polsek Nunukan menangkap pria berinisial K (38) pada Rabu (20/11) sekitar pukul 20.30 WITA di rumahnya.
Laporan Berawal dari Keberanian Korban
Korban akhirnya membongkar peristiwa memilukan ini kepada wali kelasnya pada Kamis (20/11). Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, korban merasa takut dan tertekan sehingga memilih bercerita kepada gurunya.
“Wali kelas segera berkoordinasi dengan sekolah dan memanggil ibu korban. Mereka sepakat menangani kasus ini melalui jalur hukum untuk melindungi korban,” jelas Sunarwan, Kamis (27/11).
Modus Kejam dan Pengakuan Pelaku
Berdasarkan penyidikan, pelaku melakukan pencabulan berulang kali selama beberapa bulan terakhir.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan hubungan ayah-anak untuk memanipulasi korban,” ungkap Sunarwan.
Korban mengalami trauma berat hingga konsentrasi belajarnya terganggu. Pelaku selalu menyentuh bagian sensitif dan menggesekkan alat kelamin pada tubuh korban.
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian terkait kejadian.
“Kami menahan pelaku di Polsek Nunukan. Sementara korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis,” tegas Sunarwan.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman dari dalam rumah sendiri. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak menjadi kunci pencegahan kekerasan seksual.(Epi)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

