BALIKPAPAN — Choirul Anam, pengusaha lahan kavling Nuansa Lina di Km. 08 Karang Joang, Balikpapan Utara, menegaskan bahwa usahanya murni bisnis, bukan penipuan.

“Kami tidak berniat menipu konsumen,” ujar Choirul saat memberikan klarifikasi bersama pengacaranya, Yusuf Hakim Nasution SH dari Hutama Law Firm, Selasa 2 Desember 2025.

Sebelumnya, hampir 100 konsumen mendatanginya pada Minggu, 30 November 2025 untuk meminta pengembalian uang.

Masalah Muncul Setelah Perubahan Tata Ruang

Choirul menjelaskan bahwa lahan yang ia jual sepenuhnya legal. Ia membeli 20 hektare lahan bersertifikat Hak Milik terbitan 1984, lalu menjualnya dalam bentuk kavling. Namun, setelah pemerintah menetapkan sebagian lokasi tersebut sebagai zona hijau hutan reproduksi pada April 2024, proses pemecahan sertifikat langsung terhambat.
Akibatnya, sebagian konsumen merasa proses pembelian mereka tidak berjalan sesuai rencana.

Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Zona Hijau

Yusuf menambahkan bahwa perubahan tata ruang tersebut merujuk pada Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043. Dari total 20 hektare, sekitar 8 hektare masuk kawasan hijau.

“Perubahan ini bersifat force majeure, sehingga klien kami tidak bisa menyelesaikan pemecahan sertifikat tepat waktu,” jelasnya.

Selanjutnya, tim hukum sudah mengajukan Izin Peralihan Hak (IPH) atau alih fungsi lahan kepada Pemkot Balikpapan dan meminta waktu dua tahun untuk prosesnya.

Dokumen Sertifikat Sudah Tersedia untuk Konsumen

Untuk meyakinkan para pembeli, Choirul menunjukkan video serta salinan sertifikat yang sudah selesai dipecah.

“Ada 96 sertifikat yang sudah memakai nama saya dan siap kami balik namakan,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta konsumen yang kavlingnya terkena zona hijau agar bersabar. Sementara itu, ia tetap mengusahakan pengembalian dana bagi pembeli yang memilih refund dan mencicilnya secara bertahap.

“Sebagian besar sudah kami cicil,” tambahnya.

Tanggapan Terhadap Ketentuan PJB

Dalam Perikatan Jual Beli (PJB), tertulis bahwa jika akad jual beli gagal dilakukan dalam 24 bulan, pihak penjual harus mengembalikan uang secara tunai. Yusuf menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak akan muncul apabila pemerintah tidak mengubah tata ruang.

“Jika aturan tidak berubah, seluruh sertifikat pasti sudah terpecah sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Solusi yang Ditawarkan kepada Konsumen

Sebagai bentuk itikad baik, Choirul memberikan tiga opsi penyelesaian:

  1. Relokasi kavling ke lahan yang tidak terkena zona hijau.
  2. Pengembalian dana secara bertahap bagi pembeli yang menginginkan refund.
  3. Pengurusan izin alih fungsi lahan agar konsumen tetap mendapat kavling di lokasi awal.

Kronologi Singkat Kejadian

Pada Minggu pagi, 30 November 2025, hampir 100 konsumen mendatangi rumah Choirul Anam untuk meminta uang mereka kembali. Mereka menilai status lahan yang dibeli tidak jelas dan meminta kejelasan langsung dari pengusaha tersebut.(Ind)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855