TANJUNG SELOR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus kredit fiktif berskala besar di Bankaltimtara. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan mantan kepala cabang bank tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan pemberian kredit menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan. Dalam pengungkapan itu, penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang diduga memakai jaminan SPK tidak sah.
“Penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan jaminan SPK fiktif untuk memperoleh persetujuan pinjaman di Bank Kaltimtara,” ujar Kombes Dadan.
Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kaltara, yakni 17 kredit di Kabupaten Nunukan dan 5 kredit di Tanjung Selor. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk internal Bankaltimtara, para kreditur, serta auditor dari BPKP.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp208 miliar.
Enam Tersangka Ditahan
Polda Kaltara menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya, yakni DSM, SA, DA, dan RA, kini ditahan di Polda Kaltara.
Sementara dua tersangka lainnya, BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena sedang menjalani proses hukum untuk kasus berbeda.
Selain penetapan tersangka, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa aset bergerak dan tidak bergerak senilai sekitar Rp30 miliar, uang tunai Rp3,89 miliar, serta satu pucuk pistol Walther PPKS kaliber 22 LR lengkap dengan dua magazin.
Rangkaian Penggeledahan Sebelumnya
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltara menggelar penggeledahan serentak di tiga lokasi:
- Kantor Wilayah Bankaltimtara,
- Kantor Cabang Tanjung Selor di Bulungan,
- Kantor Cabang Nunukan.
Penggeledahan yang dipimpin langsung Kombes Dadan pada Jumat malam itu menyita sekitar 30 kardus dokumen yang kini masih dalam pendalaman penyidik.
“Ada dugaan kredit fiktif yang dilakukan sejak 2022 hingga 2024,” tegas Dadan.
Ia menambahkan bahwa penyidikan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan alur penggunaan dana.(Lla)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

