PALANGKA RAYA — Wacana pemekaran wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengemuka sebagai strategi pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki wilayah yang sangat luas dengan sumber daya alam melimpah. Namun, luas wilayah tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan efektivitas pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan. Kondisi inilah yang mendorong munculnya kembali usulan pemekaran wilayah.
Pemerintah daerah dan masyarakat menilai pembagian wilayah administratif yang lebih efektif dapat mempercepat pengelolaan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, aspirasi pemekaran bukanlah isu baru. Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat di sejumlah daerah terus menyuarakan keinginan membentuk daerah otonomi baru, terutama wilayah yang berjarak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten induk.
Faktor geografis yang luas, infrastruktur belum merata, serta keterbatasan akses layanan dasar menjadi alasan utama munculnya wacana tersebut.
Latar Belakang Pemekaran Wilayah
Secara geografis, Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia. Luas wilayah ini sering kali menyulitkan pemerintah daerah dalam menjangkau seluruh wilayah secara optimal.
Pembangunan cenderung terpusat di wilayah tertentu, sementara daerah terpencil masih tertinggal dalam akses infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah daerah melihat pemekaran wilayah sebagai solusi untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Dengan wilayah administratif yang lebih kecil dan terfokus, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
Namun, pemekaran wilayah tidak hanya berkaitan dengan pembentukan daerah baru. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan anggaran, sumber daya manusia, serta infrastruktur dasar agar pemekaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Enam Calon Kabupaten dan Kota Baru
Saat ini, terdapat enam daerah yang masuk dalam wacana pemekaran wilayah Kalimantan Tengah. Pemerintah dan pemangku kepentingan berharap pembentukan daerah baru ini dapat menciptakan wilayah administratif yang lebih efisien dan berdaya saing.
1. Kabupaten Kapuas Sengaju
Pemerintah mengusulkan Kabupaten Kapuas Sengaju sebagai pemekaran dari Kabupaten Kapuas. Wilayah ini mencakup lima kecamatan dengan luas sekitar 7.604 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 61 ribu jiwa pada 2023.
Pujan direncanakan menjadi ibu kota kabupaten. Kapuas Sengaju memiliki potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan. Namun, jumlah penduduk yang relatif kecil menjadi tantangan dalam pembiayaan pemerintahan dan keberlanjutan pelayanan publik.
2. Kabupaten Rungan Manuhing
Kabupaten Rungan Manuhing diusulkan sebagai pemekaran dari Kabupaten Gunung Mas. Wilayah ini meliputi enam kecamatan dengan luas sekitar 3.553 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 47 ribu jiwa.
Daerah ini menyimpan potensi sumber daya alam yang cukup besar. Meski demikian, pemerintah daerah harus menghadapi tantangan pengelolaan anggaran akibat luas wilayah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk.
3. Kabupaten Katingan Utara
Pemerintah merencanakan pemekaran Kabupaten Katingan Utara dari Kabupaten Katingan. Wilayah ini memiliki luas sekitar 9.300 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 63 ribu jiwa.
Pemekaran Katingan Utara diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi, pendidikan, dan layanan dasar yang selama ini masih terbatas.
4. Kabupaten Kotawaringin Utara
Kotawaringin Utara diusulkan sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Wilayah ini memiliki luas sekitar 7.475 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 99 ribu jiwa.
Parenggean direncanakan menjadi ibu kota kabupaten. Aktivitas ekonomi yang cukup berkembang menjadi modal utama pemekaran ini, meski isu lingkungan hidup tetap memerlukan perhatian serius.
5. Kota Sampit
Pemerintah mengusulkan Kota Sampit sebagai daerah otonomi kota yang terpisah dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Kota ini memiliki luas sekitar 1.365 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 178 ribu jiwa.
Sebagai pusat ekonomi regional, Kota Sampit dinilai siap mengembangkan infrastruktur perkotaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, pemerintah perlu memastikan kesiapan sumber daya manusia serta dampak sosial ekonomi pemekaran.
6. Kabupaten Kotawaringin Selatan
Kabupaten Kotawaringin Selatan direncanakan sebagai pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas sekitar 2.273 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 70 ribu jiwa.
Samuda direncanakan menjadi ibu kota kabupaten. Pemerintah berharap pemekaran ini dapat meningkatkan pelayanan publik serta pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor pertanian dan kehutanan.
Manfaat dan Tantangan Pemekaran
Pemekaran wilayah Kalimantan Tengah menawarkan sejumlah manfaat strategis, mulai dari pemerataan pembangunan, peningkatan akses pelayanan publik, hingga pengelolaan wilayah yang lebih efektif.
Daerah yang selama ini tertinggal berpeluang menjadi pusat pembangunan baru. Namun, pemekaran juga membawa tantangan besar, seperti kebutuhan anggaran yang tinggi, kesiapan sumber daya manusia, serta potensi konflik administratif.
Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan kajian komprehensif sebelum merealisasikan pemekaran wilayah. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar setiap daerah otonomi baru siap secara administratif, ekonomi, dan sosial.
Jika perencanaan berjalan matang, pemekaran wilayah ini berpotensi menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah secara berkelanjutan.(Ann)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

