BONTANG – Kasus dugaan korupsi pembangunan Land Mark Tugu Selamat Datang Kota Bontang resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menilai proyek bernilai Rp1,3 miliar itu sejak awal sudah bermasalah dan mengarah pada praktik menguntungkan pihak tertentu.
“Iya, nampak sudah terencana dari awal proyek. Nilai kerugian sementara yang kami hitung di angka Rp500 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan, Selasa (2/9/2025).
Proyek Bermasalah Sejak Perencanaan
Berdasarkan hasil penyelidikan, dokumen perencanaan dan pengawasan proyek sudah tidak sesuai dari awal. Pada rancangan awal, ornamen tiang seharusnya dipasang sebanyak 20 unit dengan posisi mengapit tugu di dua sisi. Namun, terjadi addendum yang dinilai seolah sudah direncanakan sejak awal.
Selain itu, material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Lokasi proyek pun bermasalah karena berada dekat dengan jalur pipa Pertamina.
Kontraktor Tak Punya SKA
Proyek yang dimenangkan PT Samudra Prima Mandiri ini ternyata juga tidak memenuhi syarat administrasi. Perusahaan pemenang lelang tidak memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA), bahkan pekerjaan di lapangan disubkontrakkan ke pihak ketiga yang juga tidak mengantongi SKA.
Fakta lain, pelaksana proyek diberi tambahan waktu 30 hari dengan alasan material terlambat datang serta cuaca buruk. Namun, alasan itu tidak didukung data resmi dari BMKG.
28 Saksi Sudah Diperiksa
Hingga kini, Kejari Bontang telah memeriksa sedikitnya 28 saksi, mulai dari pejabat OPD teknis, pekerja, hingga pihak terkait lainnya.
“Kami ingin menyelesaikan secepatnya. Target tahun ini sudah proses sidang,” tegas Pilipus.(Han)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📞 WA Redaksi: 0896-4642-1855
✉️ Email: netizen.neo@hotmail.com