SINTANG – Warga Desa Landau Buaya, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, melaporkan dugaan penyimpangan dana desa. Mereka menemukan sejumlah proyek pembangunan yang tidak terealisasi sesuai APBDes 2023–2024, dengan indikasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan masyarakat yang dikirim 29 Juli 2025 ke Kejaksaan Negeri Sintang menyebut beberapa proyek sama sekali tidak dikerjakan, padahal anggarannya sudah dialokasikan.

Proyek Jalan Desa Mangkrak

Warga menjelaskan bahwa rencana pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan senilai Rp 231 juta tidak pernah dilaksanakan. Jalan di RT 2 Sungai Lawang dan akses ke Dusun Temanga tetap rusak dan berlumpur sehingga sulit dilewati. Selain itu, foto lapangan memperlihatkan kondisi jalan tanah yang memprihatinkan.

Jembatan Desa Belum Dibangun

Selain jalan, proyek rehabilitasi jembatan senilai Rp 300.279.620 terbengkalai. Kepala desa disebut belum membayar kayu yang seharusnya digunakan. Akibatnya, dua jembatan utama di Sungai Lawang dan Temanga tetap rusak, membahayakan pengguna jalan.

Sumber Air Bersih dan Infrastruktur Publik

Selain itu, pembangunan sumur air bersih senilai Rp 39.300.000 tidak kunjung dimulai. Titik lokasi sumur dibiarkan semak belukar. Bahkan, proyek lapangan bola voli Rp 31.690.000 dan program informasi publik desa Rp 26.650.000 juga tidak terbentuk. Dengan kata lain, anggaran tersebut belum memberikan manfaat nyata.

Dana BUMDes Diduga Tidak Transparan

Selain proyek fisik, warga mengaku dana BUMDes senilai Rp 150 juta tidak transparan. Masyarakat tidak lagi menerima tabung elpiji 3 kg bersubsidi yang seharusnya disalurkan melalui BUMDes. Dugaan kuat menunjukkan pengelolaan dana ini tidak sampai ke masyarakat.

Warga Desak Penegak Hukum Bertindak

Tiga pelapor menandatangani laporan resmi, melampirkan bukti foto dan dokumen APBDes 2023–2024. Mereka mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dana besar dikucurkan, tetapi masyarakat tidak merasakan pembangunan. Jalan rusak, jembatan mangkrak, air bersih tidak ada, bahkan BUMDes tidak transparan,” ujar salah satu pelapor.

Warga berharap aparat hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka menuntut agar dana desa digunakan sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.


Catatan Redaksi:
Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa. Dengan kata lain, dana desa harus mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan, bukan menjadi bancakan oknum. Proses hukum yang transparan dan cepat diharapkan memberikan keadilan bagi warga Desa Landau Buaya.(Sul)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855