LANDAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menetapkan AT (57), mantan Kepala Desa Merayuh periode 2016–2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

Tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran proyek tahun 2020–2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembangunan PLTMH itu tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan warga Dusun Perbuak.

Akibat proyek mangkrak tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,21 miliar.

Kepala Kejari Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi hingga ke level desa.

“Kami tegas menindak setiap bentuk penyimpangan anggaran. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.

Ruslan juga meminta masyarakat turut mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.

“Pembangunan harus memberi manfaat nyata bagi warga. Tidak boleh hanya formalitas. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.

Penyidik menjerat AT dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  • Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Ada)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855