PONTIANAK — Tim Alap Alap Polsek Pontianak Kota menangkap seorang residivis berinisial RS alias Daeng (50) setelah ia diduga membobol sebuah ruko di Jalan Sultan Muhammad, Darat Sekip, pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Selain itu, polisi menyebut penangkapan ini sebagai aksi kelima RS dalam kasus serupa.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin, S.H., menjelaskan bahwa RS merupakan pelaku kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

“RS ini residivis kambuhan. Dia sudah empat kali bolak-balik masuk penjara, termasuk yang kami tangkap Selasa malam ini,” ujarnya.


Masuk Lewat Pintu Belakang

Dalam aksinya, RS masuk melalui pintu belakang ruko dan merusak gembok sebelum mengambil dua unit pompa air. Setelah itu, ia langsung meninggalkan lokasi untuk menghindari perhatian warga.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Mereka memeriksa saksi-saksi, kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk menguatkan bukti. Selain itu, tim juga melakukan penyisiran di sekitar wilayah Darat Sekip.


Ditangkap Saat Asyik Main Judi Online

Selanjutnya, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menerima informasi baru mengenai keberadaan RS di Kampung Beting. Karena itu, Tim Alap Alap segera menuju lokasi dan akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Kami menangkap RS saat ia sedang asyik bermain judi online di pinggiran waterfront Kampung Beting,” terang Iptu Sholihin.

Di hadapan petugas, RS mengakui seluruh aksinya. Ia bahkan mengungkap rencana menjual barang curian seharga sekitar Rp900 ribu untuk membeli sabu dan bermain slot. Meski begitu, polisi tetap memproses kasusnya sesuai ketentuan hukum.


Barang Bukti Diamankan

Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:

  • gembok yang dirusak RS,
  • jaket yang ia kenakan saat beraksi.

Setelah itu, polisi membawa RS ke Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan RS dalam kasus pencurian lain.

Iptu Sholihin menegaskan bahwa polisi menjerat RS dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Sur)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855