PONTIANAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan empat tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Mikro di salah satu bank milik negara (BUMN) di Pontianak. Penahanan dilakukan pada Rabu (26/11/2025).
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2023–2024, dan para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Dua di antaranya merupakan oknum internal bank, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta sebagai perantara atau calo.
Berikut identitas dan peran para tersangka:
- MFV, Mantri Bank BUMN (2023–2024).
- CJ, Mantri Bank BUMN (2023–2024).
- RMN, calo.
- MNS, calo.
Kejari Pontianak menerbitkan Surat Perintah Penahanan untuk mempercepat proses hukum. Dengan demikian, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 November 2025 hingga 15 Desember 2025.
Menurut penyidik, kasus ini berawal dari temuan kejanggalan dalam penyaluran kredit mikro. Para tersangka diduga menggunakan modus pengajuan kredit dengan melibatkan 59 debitur. Namun, para debitur tersebut tidak mengajukan kredit secara mandiri. Sebaliknya, proses pengajuan melibatkan jasa percaloan yang diatur oleh RMN dan MNS.
Selain itu, hasil audit internal mengungkap bahwa para tersangka melakukan tindakan fraud bersama oknum pejabat internal bank. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2.397.009.777. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Unit Audit Intern tanggal 8 Juli 2024.
Dengan penahanan ini, kasus korupsi penyaluran kredit UMKM tersebut memasuki tahap baru. Seluruh tersangka kini menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Sur)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

