Bengkayang — Pengadilan Negeri Bengkayang kembali memeriksa perkara rokok ilegal dengan terdakwa Hendri Siregar, Rabu (19/11/2025). Pada sidang ini, majelis hakim mendengar penjelasan ahli Bea Cukai, Zacky Taufik, mengenai unsur pelanggaran cukai. Selain itu, sidang ini juga melanjutkan rangkaian pemeriksaan para pihak.

Terdakwa mengangkut rokok KALBACO tanpa pita cukai dan tanpa dokumen resmi. Sementara itu, tiga orang lain yang terlibat, yakni Saroha Raja Gukguk alias Aritonang, Herrina alias Aling, dan Dame, masih berstatus DPO Bea Cukai Kalimantan Barat.

Kronologi Penangkapan

Pada 12 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Bea Cukai Kalbagbar bersama POM AU melakukan pemeriksaan di depan Lanud Harry Hadisoemantri, Bengkayang. Kemudian, petugas menghentikan truk Mitsubishi Thermo King B 9923 FXX yang dikendalikan terdakwa.

Saat memeriksa isi truk, petugas menemukan 50 karton rokok KALBACO berisi total 800.000 batang. Rokok itu disimpan di antara 475 karton sosis Frankurter Ayam, sehingga petugas harus melakukan pengecekan lebih teliti. Barang tersebut dikemas dalam dua kode, KLB dan BRC.

Setelah itu, terdakwa mengaku bahwa ia mengambil muatan dari Gudang Pare, Jagoi Babang, atas arahan Herrina alias Aling. Barang itu disebut milik Saroha Raja Gukguk, dan selanjutnya akan dikirim ke wilayah Sungai Raya.

Jenis Rokok dan Kerugian Negara

Hasil uji laboratorium Bea Cukai Jakarta menyebutkan bahwa rokok KALBACO merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Barang ini wajib membayar cukai. Oleh karena itu, Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp 774.092.000, terdiri dari:

  • Cukai: Rp 596.800.000
  • Pajak rokok (10%): Rp 59.680.000
  • PPN HT (9,9%): Rp 117.612.000

Keterangan JPU

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi, menjelaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan pelanggaran berat.
Menurutnya, Hendri membawa rokok yang seharusnya diekspor. Namun, barang itu justru masuk kembali ke wilayah Indonesia melalui Jagoi Babang.

Fajar menjerat terdakwa dengan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai. Dua pasal ini mengatur ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai. Dengan demikian, terdakwa menghadapi sanksi yang cukup berat.

Jalannya Sidang

Sidang dipimpin Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Rizky Kurnia, S.H. dan Borris Ficthe Siagian, S.H., M.H.. Majelis hakim memberikan sejumlah pertanyaan untuk memastikan legalitas barang bukti. Selanjutnya, majelis menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara ini pada agenda berikutnya.(Joh)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855