PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.205.220. Dewan Pengupahan Kota Pontianak menyepakati angka tersebut dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025).
Angka UMK 2026 naik Rp180.400 dibandingkan UMK 2025 yang tercatat Rp3.024.820. Dewan Pengupahan membahas dan menyepakati kenaikan ini melalui musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Iwan Amriady menjelaskan bahwa pihaknya menentukan UMK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah.
“Penetapan UMK menggunakan metode titik alfa agar perhitungannya objektif dan terukur,” ujar Iwan.
Gunakan Metode Titik Alfa
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa metode titik alfa menyediakan lima pilihan rentang nilai. Penentuan nilai tersebut mengacu pada sejumlah indikator, seperti iklim investasi, tingkat inflasi daerah, serta keberlangsungan dunia usaha.
“Melalui mekanisme titik alfa, Dewan Pengupahan tidak mengambil keputusan secara subjektif, melainkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan banyak aspek,” jelasnya.
Selain itu, Iwan memastikan bahwa Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menuntaskan seluruh tahapan pembahasan sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, proses berikutnya berfokus pada aspek administratif.
“Setelah ini, kami tinggal mengajukan pengesahan kepada Wali Kota Pontianak dan menyampaikan hasil penetapan kepada Gubernur Kalimantan Barat,” katanya.
Sesuai Kebijakan Provinsi
Iwan menambahkan bahwa rentang titik alfa berada di kisaran 0,5 hingga 0,9. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lebih dulu menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga pemerintah kabupaten dan kota wajib menyesuaikan.
“Karena provinsi sudah menetapkan titik alfa 0,8, maka daerah tidak diperkenankan menggunakan nilai di bawah ketentuan tersebut,” terangnya.
Dalam pembahasan, serikat pekerja sempat mengusulkan penggunaan titik alfa tertinggi, yakni 0,9. Akan tetapi, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar tetap berkelanjutan.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, beban pengusaha cukup berat. Oleh sebab itu, dengan mempertimbangkan kebijakan provinsi dan kondisi usaha di Pontianak, kami menyepakati titik alfa 0,8,” ungkap Iwan.
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa UMK Kota Pontianak tetap lebih tinggi dibanding UMK Provinsi Kalimantan Barat dan akan mulai berlaku pada Januari 2026.
“Seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota Pontianak sudah menyetujui dan menandatangani berita acara penetapan UMK 2026,” katanya.
Ia pun menutup dengan memastikan bahwa proses penetapan UMK telah selesai secara sah dan final.
“Kesepakatan ini sudah sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing pihak. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk penetapan UMK 2026 telah kami selesaikan,” pungkas Iwan.(Sur)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

