TAPIN – Seorang pria berinisial M (58), warga Kecamatan Hatungan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ditangkap aparat Polres Tapin setelah sempat melarikan diri ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut selama beberapa minggu. Awalnya keluarga menduga korban mengalami gangguan lambung. Namun, hasil pemeriksaan medis pada September 2025 justru menunjukkan bahwa korban tengah hamil sekitar empat bulan.

β€œKorban baru mengaku setelah didesak oleh ibunya. Dari pengakuan itu, pelaku diketahui adalah ayah kandungnya sendiri,” ungkap pihak kepolisian, Kamis (9/10/2025).

Aksi pelaku diketahui telah berlangsung sejak Juni 2025 di rumah mereka. Selama berbulan-bulan, korban memilih diam karena takut terhadap ancaman ayahnya.

Mendengar pengakuan mengejutkan dari anaknya, sang ibu langsung melapor ke Polres Tapin. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Balikpapan dan dibawa kembali ke Tapin untuk menjalani proses hukum.

Kini M mendekam di sel tahanan Polres Tapin. Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis.(BNJ)


πŸ“ NETIZEN BORNEO β€” Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
πŸ“± Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
πŸŽ₯ TikTok: @netizen__neo
πŸ“˜ Facebook: Netizen Borneo
πŸ“© Email: netizen.neo@hotmail.com
πŸ’¬ WhatsApp: 0896-4642-1855