BANJARMASIN — Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 secara tegas mengatur mekanisme sanksi administratif berjenjang bagi dosen dan tenaga kependidikan yang terbukti melakukan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk kekerasan seksual.

Regulasi tersebut membagi sanksi ke dalam tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat, dengan penyesuaian status kepegawaian pelaku.

Untuk dosen dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kementerian menerapkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan ASN. Sementara itu, bagi non-ASN, kewenangan penjatuhan sanksi berada di tangan pimpinan perguruan tinggi.

Jenis dan Tingkatan Sanksi

Pada tingkat ringan, pimpinan kampus dapat menjatuhkan teguran tertulis atau mewajibkan pelaku menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada korban.

Selanjutnya, pada tingkat sedang, perguruan tinggi dapat menjatuhkan penurunan jenjang jabatan selama 12 bulan. Dosen akan mengalami penurunan jabatan akademik, sedangkan tenaga kependidikan menerima penurunan jabatan fungsional.

Adapun sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap sebagai dosen atau tenaga kependidikan. Jika pimpinan kampus menjatuhkan sanksi ini, mereka wajib mengajukan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) melalui sistem resmi kementerian.

Kementerian berharap regulasi ini menjadi instrumen tegas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, berintegritas, dan bebas dari kekerasan.

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di ULM

Ketentuan tersebut mencuat ke publik seiring kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA. Kasus ini menarik perhatian luas karena terduga pelaku masih aktif menjalankan kegiatan akademik, meski laporan telah masuk ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM.

Korban, seorang mahasiswi yang disamarkan dengan nama Bunga, mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh saat menghadapi kendala biaya kegiatan Praktik Hutan Tanam (PHT) ke luar daerah. Mengetahui kondisi tersebut, ZA diduga menawarkan bantuan dengan syarat korban menemuinya di ruang kerja pribadi.

Berdasarkan pengakuan korban, di dalam ruangan itu ZA melakukan tindakan asusila dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban secara paksa. Peristiwa tersebut menyebabkan trauma mendalam, hingga korban sempat menarik diri dari aktivitas perkuliahan sebelum melapor kepada keluarga dan Satgas PPKS.

Fakultas Tunggu Rekomendasi Satgas

Hingga kini, Satgas PPKS ULM masih memproses laporan secara internal. Di sisi lain, status ZA yang masih mengajar dan mendampingi mahasiswa memunculkan tanda tanya publik.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan ULM, Prof. Kissinger, menyatakan bahwa pihak fakultas belum dapat menonaktifkan ZA tanpa dasar administratif resmi.

“Kami memerlukan surat resmi dari Satgas sebagai dasar untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari aktivitas perkuliahan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Isu Pungutan Kegiatan Lapangan

Kasus ini juga membuka diskusi lain terkait dugaan pungutan biaya kegiatan lapangan. Padahal, Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 melarang perguruan tinggi negeri memungut biaya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Menanggapi hal tersebut, Prof. Kissinger membantah adanya pungutan resmi dari fakultas atau program studi. Ia menyebut mahasiswa mengelola biaya kegiatan secara mandiri melalui kesepakatan internal.

“Fakultas maupun program studi tidak pernah memungut biaya. Mahasiswa mengelola sendiri melalui rapat tim,” tegasnya.

Pihak keluarga korban berharap Satgas PPKS ULM bertindak tegas, transparan, dan berpihak pada korban, agar kampus benar-benar menjadi ruang akademik yang aman bagi seluruh mahasiswa.(PDC)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855