BALANGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menetapkan Umar B. (UB), mantan Kepala Bidang di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Balangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal melalui program Pokok Pikiran (POKIR).

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan. Proyek tersebut berjalan secara bertahap dari 2021 hingga 2023 dan menunjukkan banyak pelanggaran prosedur serta dugaan manipulasi administrasi.

Laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako tertanggal 17 September 2025 mengungkap kerugian sebesar Rp694.225.908 atau hampir Rp700 juta.

Saat proyek berjalan, UB memegang jabatan sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan dan bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2021.

Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka serta penahanan UB.

“Kami telah menahan U.B. selama 20 hari di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Penetapan ini kami keluarkan berdasarkan alat bukti yang cukup kuat, termasuk hasil audit kerugian negara,” ujar I Wayan, Kamis (27/11/2025).


Proyek Berdiri di Atas Tanah Anggota DPRD

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Mereka mendapati bahwa proyek lapangan futsal tersebut berada di atas tanah milik anggota DPRD Balangan berinisial RB, yang juga mengusulkan kegiatan POKIR.

Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 Agustus 2021 menunjukkan bahwa RB menguasai lahan tersebut. Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa UB membuat surat permohonan fiktif dengan tanda tangan Lurah Batu Piring untuk melabeli proyek tersebut sebagai aspirasi masyarakat.

Kajari menyebut UB sengaja mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap kontraktor dan konsultan tanpa proses penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi,” tegasnya.

Menurut penyidikan, UB menunjuk kontraktor pelaksana AH atas arahan RB, serta memilih NRB sebagai perencana sekaligus pengawas tanpa prosedur pengadaan yang sah.


Rincian Anggaran Proyek

APBD Balangan mengalokasikan dana proyek tersebut secara bertahap:

  • 2021: Rp200.000.000
  • 2022: Rp200.000.000
  • 2023: Rp870.860.000

Namun, sejumlah rekayasa administrasi mengiringi penggunaan anggaran tersebut dan mengarah pada dugaan penyimpangan sistematis.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Balangan, Nur Racmansyah, S.H., menegaskan bahwa penyidik belum menghentikan penelusuran.

“Kami masih mendalami peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan kami menetapkan tersangka tambahan,” ujarnya.(Yog)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855