BANJARMASIN — Suasana tegang terjadi di Hotel Grand Tan (eks Aston), Jumat (17/10/2025), ketika sejumlah pemilik condotel menghadang tamu yang hendak menginap. Aksi tersebut merupakan buntut dari konflik berkepanjangan antara pemilik unit condotel dan pihak manajemen hotel yang belum terselesaikan sejak tahun 2021.
Salah satu perwakilan pemilik, Habib Hasyim, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat untuk menginap. Namun, ia menolak jika kamar miliknya digunakan tanpa izin.
“Saya tidak melarang orang mau sewa, tapi saya tidak mau kamar saya dipakai tanpa izin. Kalau ada tamu masuk ke kamar pemilik, itu sudah masuk ke kamarnya TAN,” ujar Habib kepada awak media.
Pemilik Minta Tamu Pahami Situasi Sengketa
Menurut Habib, tindakan menghadang tamu dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pengunjung bahwa masih ada sengketa antara pemilik condotel dan manajemen hotel. Ia mengimbau agar tamu sementara mencari hotel lain hingga permasalahan ini tuntas.
“Saya kasih pemahaman seperti itu. Akhirnya banyak tamu yang mengerti dan mencari hotel lain,” tambahnya.
Habib juga mengkritik sikap manajemen Grand Tan yang dinilai tidak terbuka dan enggan berdialog dengan pemilik condotel.
“Kami datang bukan untuk ribut, hanya ingin kejelasan. Tapi sampai malam tidak ada satu pun dari pihak manajemen yang menemui kami,” tegasnya.
Dorong-Dorongan Terjadi di Pintu Masuk Hotel
Ketegangan meningkat pada Jumat siang (18/10/2025) saat puluhan pemilik condotel mencoba masuk ke area hotel. Mereka dihalang petugas keamanan hingga sempat terjadi dorong-dorongan di pintu utama.
Kekecewaan para pemilik memuncak ketika mereka melihat sejumlah tamu lain masuk lewat pintu samping hotel.
Dalam aksinya, para pemilik menuntut agar pihak pengelola segera mengembalikan aset yang mereka beli secara sah dengan bukti kepemilikan.
Konflik Berlarut Sejak 2021
Sengketa antara pemilik condotel dan manajemen Hotel Grand Tan telah berlangsung sejak 2021. Para pemilik menuding pihak pengelola tidak transparan dalam pembagian hasil sewa unit, serta belum memenuhi janji pemecahan sertifikat kepemilikan.
Salah satu perwakilan pemilik menyebut, mereka sudah bertahun-tahun menunggu penyelesaian masalah hukum, namun belum ada langkah nyata dari manajemen.
Polisi dan TNI Turun Menenangkan Situasi
Di lokasi aksi, tampak aparat kepolisian dan TNI mengamankan area hotel.
Kapolres Banjar, AKBP Fadly, mengatakan pihaknya telah mengimbau agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi dan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak pengelola dan pemilik condotel bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan informasi, pada tahun 2014, para pemilik condotel membeli unit di Grand Aston Banjarmasin melalui kontrak investasi selama 10 tahun dengan imbalan fee Rp50 juta per tahun.
Namun sejak tahun 2020, hak-hak pemilik mulai diambil alih oleh manajemen baru, yakni Hotel Grand Tan, sehingga menimbulkan konflik kepemilikan hingga saat ini.(BNJ)
📍 NETIZEN BORNEO – Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

