BALANGAN — Jajaran Satreskrim Polres Balangan menangkap dua pria yang menipu 43 warga dengan modus lowongan kerja palsu mengatasnamakan PT Jhonlin Baratama.
Kedua pelaku, MA alias Iluk (42) dan DY alias Idi (25), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi menjelaskan, kedua tersangka memungut uang dari korban dengan iming-iming bisa masuk kerja tanpa tes di perusahaan tambang ternama tersebut.
“Kami menangkap dua tersangka yang menipu korban dengan janji bisa langsung bekerja di PT Jhonlin Baratama tanpa tes. Total ada 43 korban, kerugiannya mencapai Rp86 juta,” kata Yulianor saat konferensi pers di Mapolres Balangan, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah Polsek Halong menerima laporan dari dua warga, yaitu Junaidi dan Kurniansyah bin Rahmadi (alm), pada 21 September 2025.
Penyelidikan polisi kemudian menemukan 43 orang korban lain, sebagian besar berasal dari Kecamatan Halong.
Modus Penipuan dan Peran Masing-Masing Pelaku
Iluk, warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, berperan sebagai dalang utama penipuan. Ia merupakan mantan karyawan PT Jhonlin Baratama yang memanfaatkan reputasinya untuk meyakinkan korban.
Sementara Idi, warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, bertugas merekrut korban dan mencatat nama mereka di sebuah buku.
Penipuan itu mereka mulai pada 1 Agustus 2025. Keduanya menyebarkan pesan berantai lewat WhatsApp tentang lowongan kerja di PT Jhonlin Baratama, yang diklaim sebagai anak usaha Jhonlin Group milik H. Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam).
Lima hari kemudian, tepatnya 5 Agustus 2025, sejumlah korban mendatangi rumah Idi di Desa Uren, Kecamatan Halong. Dalam pertemuan itu, Idi meminta Rp2 juta per orang dengan janji mereka bisa mulai bekerja 5 September 2025 tanpa melalui tes.
Namun janji itu tak pernah terbukti.
Tersangka menunda panggilan kerja hingga 20 September, lalu 5 Oktober 2025, tanpa hasil apa pun.
“Uang hasil penipuan itu Iluk gunakan untuk membeli perlengkapan bengkel dan bermain judi online,” ungkap Kapolres.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, di antaranya:
- 1 unit handphone Vivo 1820 merah,
- 1 unit handphone Oppo A92 biru,
- 1 set kunci L,
- 1 tabung Freon, dan
- 1 buku catatan hijau-putih berisi daftar nama korban.
Buku itu menjadi bukti penting dalam mengungkap jumlah korban yang mencapai 43 orang.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Balangan meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak jelas sumbernya.
“Masyarakat harus waspada. Kalau ada tawaran kerja tanpa tes tapi diminta bayar uang, segera curigai dan laporkan ke pihak berwajib,” tegas Yulianor Abdi.(Yga)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

