TANA TIDUNG — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Tana Tidung (KTT), dr. B. Lizanty Triananda, M.K.M. atau dr. Liza, menolak surat perintah pengosongan rumah dinas yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Amri & Affiliates, dr. Liza menegaskan tidak akan meninggalkan rumah dinas sebelum proses mutasinya selesai secara resmi.

“Klien kami, dr. Liza, dengan tegas menyatakan tidak akan mengindahkan surat pemberitahuan tersebut dan akan tetap tinggal sementara di rumah dinas dokter sampai surat pelepasan mutasi diterbitkan,” ujar Agus Amri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2025).


Masih ASN Aktif dan Bayar Retribusi

Kuasa hukum menjelaskan bahwa dr. Liza masih berstatus ASN aktif di lingkungan Pemkab Tana Tidung. Ia juga rutin membayar retribusi rumah dinas yang ditempatinya.

Sebagai ASN yang sedang menunggu proses mutasi, dr. Liza menilai dirinya tetap berhak menempati rumah dinas sementara. “Hak mutasi ASN diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, dan klien kami tidak melanggar ketentuan apa pun,” tambah Agus.


Mutasi Disetujui Gubernur, Tapi Dihambat

Permohonan mutasi dr. Liza ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah disetujui Gubernur sejak Maret 2025. Namun, surat pelepasan dari Bupati Tana Tidung tak kunjung terbit selama lebih dari tujuh bulan.

“Gubernur sudah bersurat sejak 3 Maret 2025, tapi Bupati tidak menindaklanjuti dan justru mengerahkan Satpol PP untuk melakukan pengosongan paksa. Tindakan ini tidak sesuai aturan,” jelas Agus.


Dua Rumah Dinas Ditempati Pejabat Non-Dokter

Agus juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penggunaan rumah dinas dokter. Dari empat rumah dinas sejajar di Jalan Slamet Riyadi, dua di antaranya justru ditempati pejabat non-dokter.

“Padahal dr. Liza telah tinggal di rumah dinas itu selama 12 tahun dan mengabdi sebagai dokter selama 15 tahun di KTT. Ini menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif,” tegasnya.


Trauma Anak dan Intimidasi

Pihak kuasa hukum menyebut, pengusiran paksa yang dilakukan Pemkab Tana Tidung telah menimbulkan trauma bagi anak dr. Liza.

“Anaknya sempat pindah sekolah ke Tanjung Selor karena trauma atas kejadian serupa di bulan Ramadan lalu,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, Pemkab seharusnya tidak perlu melibatkan unsur TNI-Polri dalam urusan internal ASN.

“Klien kami bukan kriminal, jadi tidak ada alasan menghadirkan aparat bersenjata untuk mendampingi Satpol PP,” tegasnya.


Siap Tempuh Jalur Hukum

Agus menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika pengusiran tetap dilakukan sebelum hak administrasi mutasi selesai.

“Kami meminta Bupati Tana Tidung segera menindaklanjuti surat dari Gubernur Kaltara dan menerbitkan surat pelepasan mutasi dr. Liza. Semua bentuk intimidasi dan diskriminasi harus dihentikan,” pungkasnya.(Man)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855