NUNUKAN – Rencana pernikahan seorang pemuda berinisial SM (25) berakhir dengan laporan polisi. Keluarga pacarnya yang masih di bawah umur melaporkan SM karena telah berulang kali menyetubuhi korban sejak 2022, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kronologi Terungkap saat Korban PKL
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, menjelaskan kasus ini terbongkar ketika korban menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah perusahaan sawit.
“Teman korban memperhatikannya lesu dan tidak bersemangat. Setelah ditanya, korban mengaku tidak terima karena SM akan dijodohkan dengan wanita lain,” jelas Barasa.
Korban mengungkapkan hubungan intim pertama terjadi pada 2022. Peristiwa terakhir berlangsung pada November 2024. Setelah itu, orang tua korban langsung mendatangi keluarga SM untuk meminta pertanggungjawaban.
Tawaran Menikah yang Mengejutkan
Keluarga SM memberikan jawaban yang mengejutkan. Mereka bersedia menikahkan SM dengan korban, namun dengan syarat akan menceraikannya segera setelahnya. Alasannya, SM telah terikat janji dengan perempuan lain.
Bahkan, keluarga SM telah menjadwalkan lamaran dan seserahan pada 20 Desember 2025, dengan resepsi pernikahan di akhir bulan yang sama. Namun, rencana itu kini berantakan setelah laporan polisi dilayangkan.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Penyidik menjerat SM dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku pencabulan terhadap anak dengan hukuman penjara yang berat.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari eksploitasi seksual, terutama dalam hubungan yang melibatkan janji-janji manipulatif.(Epi)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

