TARAKAN — Polres Tarakan kembali mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan menangkap dua perempuan dewasa berinisial RS dan DL, karena diduga menjadi muncikari yang mengeksploitasi gadis 14 tahun.

Kasus ini terungkap pada Selasa malam (28/10/2025) setelah tim Resmob Satreskrim menerima informasi adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu penginapan di Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.


Kronologi Penangkapan

Kanit PPA Polres Tarakan, Ipda Indra Agung Supriyanto, menjelaskan bahwa tim gabungan segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

“Tim menemukan dua perempuan tengah melakukan transaksi dengan seorang tamu yang akan menggunakan jasa perempuan untuk open booking order (BO),” jelasnya, Kamis (30/10/2025).

Polisi kemudian mengamankan RS, DL, dan korban yang identitasnya disamarkan (sebut saja Bunga).


Modus dan Pembagian Uang

Hasil pemeriksaan menunjukkan, RS dan DL menghubungi korban secara langsung untuk melayani tamu. Dari setiap transaksi, korban menerima Rp500.000, sementara RS mendapat Rp600.000 dan DL Rp200.000.

Total pembayaran dari tamu mencapai Rp1.300.000 untuk sekali kencan. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, dua unit ponsel, dan alat kontrasepsi.


Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Meski korban mengenal para tersangka, kasus ini tetap tergolong eksploitasi anak di bawah umur.

“Korban bersedia melayani tamu karena diajak langsung oleh kedua muncikari. Namun karena masih berusia 14 tahun, hal ini jelas termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegas Ipda Indra.


Ancaman Hukuman

Kedua pelaku dijerat Pasal 88 jo Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.(Yun)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855