NUNUKAN – Seorang siswa SMA berinisial NS (18) kini berurusan dengan hukum. Polisi mengamankan remaja ini setelah diduga menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Laporan Orang Tua Picu Penyidikan
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nunukan. Mereka menolak tindakan pelaku yang membawa anak mereka hingga larut malam. Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut.

Kronologi Penemuan Korban
Kejadian bermula pada Ahad (19/10/2025). Korban berusia 15 tahun meminta izin orang tua untuk mengunjungi rumah teman. Namun, hingga pukul 22.00 WITA, ia belum kembali.

Keluarga kemudian mencarinya dan menemukan gadis itu bersama pelaku di jalan. Mereka segera membawa korban ke kantor polisi.

Korban Akui Dua Kali Persetubuhan
Dalam pemeriksaan, korban yang masih SMP mengaku dua kali berhubungan intim dengan pelaku. Hubungan pacaran mereka baru berjalan sembilan hari.

“Pelaku kelas 3 SMA, sementara korban masih kelas 3 SMP,” jelas Kapolsek Disco Barasa.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat NS dengan Pasal Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua. Komunikasi terbuka tentang pendidikan seksual perlu lebih ditingkatkan.(Epi)


NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Instagram | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo | Link
📘 Facebook: Netizen Borneo | Link
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855