KOTAWARINGIN BARAT – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian brankas di kantor J&T Express Pangkalan Bun. Salah satu pelaku ternyata merupakan karyawan perusahaan.

Kronologi Pencurian

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 03.28 WIB, di kantor J&T Express Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

β€œPelaku berinisial Deni Saputro Prasetyo (25) dan Chairul Anam Octoviansyah (23). Salah satu dari mereka merupakan karyawan J&T Express. Mereka membobol brankas perusahaan pada dini hari,” jelas Kapolres, Jumat (10/10/2025).

Menurut polisi, motif pelaku adalah menutupi utang uang COD (Cash on Delivery) yang belum disetorkan. Untuk itu, Deni mengajak Chairul melakukan pencurian.

Modus Pelaku

β€œDeni memiliki akses ke kantor. Ia mematikan aliran listrik, membuka pintu utama, lalu bersama rekannya mengangkat brankas berisi uang tunai menggunakan mobil box perusahaan,” terang Kapolres.

Setelah itu, keduanya membawa brankas ke kebun kelapa sawit di Sampuraga Baru, dekat Sport Center Pangkalan Bun. Di lokasi tersebut, mereka membuka brankas menggunakan kunci roda dan membagi uang hasil curian.

β€œTotal kerugian perusahaan mencapai Rp489.860.000,” tambahnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Brankas merek Krisbow warna hitam (rusak),
  • Uang tunai Rp395.031.000,
  • Dua unit ponsel,
  • Satu buah kunci roda,
  • Mobil Box Hilux warna hitam nomor polisi KH 8241 TC.

Apresiasi Kepada Masyarakat

AKBP Theodorus menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Kotawaringin Barat, yang membantu polisi menangkap pelaku dengan cepat.

β€œTanpa informasi dari warga, kasus ini tidak akan terungkap secepat ini. Ini bukti nyata kekompakan masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Kobar,” tegasnya.

Proses Hukum Pelaku

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Ann)


πŸ“ NETIZEN BORNEO β€” Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
πŸ“± Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
πŸŽ₯ TikTok: @netizen__neo
πŸ“˜ Facebook: Netizen Borneo
πŸ“© Email: netizen.neo@hotmail.com
πŸ’¬ WhatsApp: 0896-4642-1855