BONTANG — Praktik nikah siri masih marak terjadi di Kota Bontang. Hal itu terlihat dari jumlah permohonan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Bontang yang mencapai 116 pasangan hingga November 2025.
Nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan oleh negara sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Kondisi tersebut kerap menimbulkan masalah karena negara tidak dapat menjamin hak-hak pasangan, terutama perempuan dan anak.
Banyak Pasangan Menikah Siri Terlebih Dahulu
Hakim Pratama PA Bontang, Ahmad Faris, mengatakan bahwa sebagian besar permohonan yang masuk berasal dari pasangan yang sebelumnya menikah siri.
“Ada juga yang menikah siri di bawah umur. Ketika sudah berusia lebih dari 19 tahun, barulah mereka mengajukan permohonan peresmian pernikahan,” jelas Faris, Jumat (28/11/2025).
Dampak Nikah Siri: Hak Pasangan Tidak Terjamin
Faris menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat memberikan perlindungan hukum kepada pasangan nikah siri karena pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi.
“Pernah ada kasus, pasangan nikah siri mengajukan pengesahan setelah memiliki anak. Setelah kami cek, ternyata prosesi nikahnya tidak sesuai syariat agama,” katanya.
Ia menyebut, kondisi seperti itu cukup sering terjadi dan dapat merugikan pihak perempuan maupun anak apabila timbul sengketa di kemudian hari.
PA Bontang Hanya Bisa Memberikan Edukasi
PA Bontang tidak memiliki kewenangan untuk mencegah atau menindak langsung praktik nikah siri. Upaya yang dapat dilakukan hanya sebatas memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mencatatkan pernikahan di KUA.
“Kami hanya bisa mengimbau agar masyarakat melakukan pernikahan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum dan hak-hak pasangan dapat dijamin negara,” tutur Faris.(Han)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

