SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim segera menetapkan PT Kencana Wilsa (KW) sebagai tersangka dugaan kejahatan lingkungan di Kutai Barat.
Perusahaan batu bara itu diduga meninggalkan tiga lubang tambang tanpa reklamasi setelah masa izin berakhir pada 21 Desember 2023.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menilai tindakan perusahaan tersebut membahayakan warga dan merusak ekosistem.
“Lubang itu bukan sekadar sisa tambang, tapi luka ekologis dan sosial. Reklamasi hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya, Kamis (13/11).
JATAM mencatat luas lahan bekas tambang mencapai 37,5 hektare. Dari jumlah itu, 6,4 hektare berupa lubang terbuka setara 12 lapangan sepak bola. Lubang tersebut berpotensi mencemari air warga dan memicu longsor di wilayah Gleo Asa.
Mustari menegaskan, Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi.
“Unsur pidana sudah jelas. Tapi sejak laporan kami masuk 19 Juni lalu, Kejati belum menunjukkan langkah nyata,” tegasnya.
JATAM menilai lambannya proses hukum ini membuktikan hukum masih lemah terhadap perusahaan besar. Mereka meminta Kejati segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke pengadilan.
“Kalimantan Timur tidak boleh terus jadi ladang eksploitasi tanpa pemulihan. Keadilan harus ditegakkan,” tutup Mustari.
Dokumen tuntutan aksi diterima langsung oleh Kasi II Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Julius Michael Sidabutar.(Riz)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 IG & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

