BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kini menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2022. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan struktur jalan di kawasan UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.

Kejari Balikpapan resmi menerima dua tersangka, masing-masing berinisial SW dan MK, dari penyidik Polresta Balikpapan pada Senin (13/10/2025). Penyerahan tersebut juga disertai berkas perkara dan barang bukti.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan Donny Dwi Wijayanto, SH, menjelaskan bahwa pihaknya langsung memproses kasus ini ke tahap penuntutan. “Berkas dan kedua tersangka sudah kami terima. Saat ini perkara tersebut masuk tahap dua,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).


Kerugian Negara Lebih dari Rp1,5 Miliar

Donny mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi dalam penggunaan dana hibah APBD Perubahan 2022. Dana itu seharusnya digunakan untuk peningkatan jalan di kompleks Asrama Haji. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84.

“Perhitungan dari BPKP menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. Nilai itu muncul akibat pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Donny.


Tersangka Ditahan Sementara di Rutan Balikpapan

Setelah pelimpahan tahap dua, Kejari menempatkan kedua tersangka di Rutan Balikpapan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan transparan.

Selain itu, Donny menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena menyangkut dana publik dari APBD Kaltim. “Kami memastikan penanganannya menjadi prioritas,” tambahnya.


Pasal yang Dikenakan

Penyidik menjerat SW dan MK dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor karena memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara,” jelas Donny.


Langkah Kejari Selanjutnya

Kejari Balikpapan berencana segera melimpahkan perkara ke pengadilan setelah seluruh dokumen pelengkap rampung. Sementara itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkas Donny.(Ind)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855