SAMARINDA — Masyarakat Kalimantan Timur kini dapat langsung melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui aplikasi resmi Divpropam Polri. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah pengaduan.

Pelapor mengirim laporan dengan mudah, cepat, dan aman melalui kode QR atau tautan resmi https://t.me/Yanduanpropam_polri_bot. “Kami akan memverifikasi setiap laporan dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, Senin (6/10/2025).

Teguh menekankan, agar laporan dapat ditindaklanjuti, pelapor harus melengkapi beberapa hal. Mereka menyusun kronologi kejadian secara berurutan, melampirkan bukti relevan, dan mencantumkan identitas pelapor, terutama jika korban langsung yang melapor. “Jika pelapor mewakili korban, sertakan surat kuasa dan bukti hubungan keluarga. Cantumkan juga identitas terlapor seperti nama, pangkat, dan kesatuan,” tambahnya.

Pelapor menyiapkan dokumen pendukung lain, seperti laporan polisi (LP), surat tanda penerimaan laporan, surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan, foto, atau video. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan tim kami menangani laporan secara profesional dan transparan,” tegas Teguh.

Bidpropam Polda Kaltim berharap masyarakat lebih berani melapor setiap pelanggaran anggota Polri, agar oknum yang melanggar segera mendapat tindakan.


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com

📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Instagram | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo | Link
📘 Facebook: Netizen Borneo | Link

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com | 💬 WhatsApp: 0896-4642-1855