BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperketat disiplin warga dalam pengelolaan sampah. Melalui kerja sama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), petugas kini rutin melakukan razia di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga membuang sampah sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.


Pengawasan dan Penindakan

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyebut pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan DLH sebagai instansi teknis. Ia menegaskan, operasi lapangan tidak hanya mengawasi, tetapi juga menindak pelanggaran.

“Dalam setiap razia, kami melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang memeriksa dan menindak pelanggaran perda,” ujar Boedi, Rabu (29/10/2025).

Razia berlangsung setiap Senin hingga Jumat pukul 14.00–16.30 WITA. Petugas memantau langsung aktivitas warga di sekitar TPS, mencatat pelanggaran, dan memberi teguran bagi yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan. Berdasarkan perda, warga hanya boleh membuang sampah antara pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.


Tujuan Aturan dan Edukasi Warga

Boedi menjelaskan, aturan ini bertujuan mencegah penumpukan sampah pada siang hari yang menimbulkan bau dan merusak keindahan kota.

“TPS yang penuh di siang hari mengganggu kenyamanan dan mengundang lalat serta hewan liar. Kami ingin menjaga Balikpapan tetap bersih dan sehat,” jelasnya.

Selain menegur pelanggar, petugas juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah dan membuangnya sesuai jadwal. Namun, bagi warga yang tetap membandel, Satpol PP akan menjatuhkan sanksi administratif hingga sidang tindak pidana ringan (tipiring). Denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp100 ribu.


Masih Banyak Warga Melanggar

Dari hasil razia selama hampir satu bulan, Satpol PP menemukan masih banyak warga yang melanggar waktu pembuangan. Sebagian di antaranya bahkan berasal dari luar Balikpapan.

“Banyak yang beralasan tidak tahu aturan, padahal papan informasi sudah kami pasang di setiap TPS,” ungkap Boedi.

Untuk menekan pelanggaran, Satpol PP dan DLH akan menggencarkan sosialisasi lewat media, spanduk, siaran keliling, hingga edukasi lingkungan di tingkat RT dan sekolah.


Ajak Warga Jaga Kebersihan Kota

Boedi menegaskan, penegakan perda ini tidak hanya bertujuan menertibkan perilaku warga, tetapi juga mencegah banjir akibat tumpukan sampah di saluran air.

“Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah sudah berupaya maksimal, sekarang kesadaran masyarakat yang perlu diperkuat agar Balikpapan benar-benar menjadi kota bersih dan berwawasan lingkungan,” tutupnya.(Ind)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855