Tanjung Redeb — Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (22/11).
Petugas mengamankan seorang pria berinisial NS setelah menemukan dua poket sabu yang ia sembunyikan di dalam roti isi cokelat.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menjelaskan bahwa petugas mulai curiga karena NS menunjukkan gelagat tidak biasa. Ia tampak terburu-buru dan memaksa agar makanan titipan untuk warga binaan berinisial F segera diantarkan.
Kecurigaan itu mendorong petugas memeriksa barang bawaan NS secara menyeluruh. Saat memeriksa roti, petugas menemukan dua poket kristal putih yang terselip di antara lelehan cokelat.
“Pelaku mencoba mengelabui kami dengan memasukkan sabu ke dalam roti isi cokelat,” ujar Yudhi.
Setelah menemukan barang terlarang tersebut, petugas langsung menahan NS dan melaporkan kasus itu ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Yudhi, NS dan F saling mengenal sebelum kejadian, namun pihak kepolisian masih menelusuri bentuk hubungan keduanya.
F sendiri merupakan warga binaan kasus narkoba yang telah menjalani masa hukuman lebih dari satu tahun. Setelah kasus penyelundupan ini terungkap, konsekuensi bagi F semakin berat. Ia kini menempati sel khusus narapidana pelanggaran berat dan berpotensi kehilangan sejumlah hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
“Semua hak itu akan hilang bila ia terbukti terlibat. Kami juga sudah melaporkan perkembangan kasus ini ke Kanwil Kaltim,” tegas Yudhi.
Ia menekankan bahwa rutan terus memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran narkotika. Petugas rutin memeriksa barang bawaan pengunjung serta menggelar razia bersama kepolisian dan TNI pada pagi, siang, hingga malam.
“Razia kami lakukan setiap waktu untuk memastikan tidak ada penghuni yang menyimpan barang berbahaya,” tambahnya.
Yudhi menilai modus penyelundupan sabu melalui roti ini menunjukkan bahwa pengawasan tak boleh longgar.
“Kami akan terus memperketat pengawasan,” pungkasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tunggu ya, tim masih mendalami. Kami belum bisa menyampaikan banyak hal karena penyelidikan masih berjalan,” ucap Agus.
Ia juga menegaskan bahwa F, selaku warga binaan yang sedang menjalani hukuman, tetap bisa menerima hukuman tambahan bila terbukti ikut terlibat.
“Meski ia sudah menjalani masa hukuman, pelanggaran baru tetap kami proses. Masa tahanan sebelumnya akan bertambah dengan hukuman yang baru,” tegasnya.(Lla)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

