KUTAI TIMUR — Polda Kalimantan Timur menetapkan GB, DJ, dan PR sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp 24 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan ketiganya memainkan peran sentral dalam proyek ini. Penyelidikan awal menunjukkan tindakan mereka menyebabkan kerugian negara senilai Rp 10,8 miliar. Polisi berhasil menyelamatkan Rp 7 miliar dari total kerugian tersebut.
“Setelah memeriksa 37 saksi, kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Rabu (3/11).
Peran Tersangka dalam Proyek
Ketiga tersangka menjalankan peran berbeda dalam pengadaan melalui skema e-katalog:
- GB menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- DJ menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- PR bertindak sebagai penyedia barang/jasa
Penyidik menemukan bukti bahwa ketiganya bersekongkol untuk menyimpangkan prosedur pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“E-katalog bukan masalah utama. Namun, persekongkolan mereka dalam proses pengadaan yang menjadi isu,” tegas Bambang.
Tahapan Penyimpangan
Polisi mendapati dugaan penyimpangan terjadi sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Meskipun RPU tercatat dalam e-katalog, pelaksanaan proyek direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu.
Temuan penyidik antara lain:
- GB tidak menyusun spesifikasi teknis sesuai ketentuan, mengabaikan SNI, TKDN, garansi, dan dokumen wajib lainnya.
- DJ menandatangani berita acara survei dan pembayaran meski pekerjaan belum selesai.
- PR menyerahkan barang yang tidak sesuai kontrak dan menyusun dokumen pengadaan.
Akibat tindakan ini, mesin RPU yang diterima pemerintah tidak sesuai kontrak dan berpotensi merugikan negara.
Pengumpulan Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Pada 23 Oktober 2025, tim Ditreskrimsus menggeledah kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim selama delapan jam. Tim menemukan dan mengamankan:
- Empat boks dokumen dan satu laptop
- Sembilan telepon genggam dan dua komputer
- Uang tunai Rp 7 miliar
Penyidik memeriksa 37 saksi, termasuk pejabat Dinas Ketahanan Pangan, pihak rekanan, kelompok tani, BPKAD, Pertamina, PLN, serta lima ahli dari berbagai bidang.
Ancaman Hukum
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Saat ini, penyidik menahan tersangka untuk proses pemeriksaan lanjutan, pendalaman bukti, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Jika nantinya ada pihak lain yang terlibat, kami akan segera mengumumkannya,” kata Kombes Bambang.(Abu)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

