BERAU — Polres Berau mengungkap kasus penyimpangan seksual dengan korban anak berusia 15 hingga 17 tahun. Pelaku diketahui berinisial Asrinsyah (25). Polisi menyebut jumlah korban diduga lebih banyak, namun hingga kini baru empat korban yang melapor dan teridentifikasi.

UPT PPA Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Korban

Pihak UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Berau memastikan seluruh korban saat ini berada dalam kondisi aman serta mendapatkan pendampingan penuh.

Kepala UPT PPA Berau, Yusran, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan untuk memastikan kondisi psikologis para korban tetap stabil.

“Kami lakukan monitoring dan evaluasi terhadap kondisi korban. Untuk sementara, mereka masih bisa dikatakan aman,” ujar Yusran, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan bahwa koordinasi terus dilakukan untuk menentukan lokasi pendampingan lanjutan, apakah dilakukan di tempat korban atau dipindahkan ke Tanjung Redeb.

Yusran menegaskan bahwa korban akan memperoleh pendampingan psikologis secara berkelanjutan. Langkah ini penting untuk membantu korban pulih dari trauma.

“Nanti pendampingan dapat dilakukan oleh konselor ataupun psikolog, sampai korban benar-benar pulih dan tidak trauma lagi,” jelasnya.

UPT PPA Memilih Tidak Banyak Berkomentar

Terkait minimnya pernyataan resmi saat kasus ini mulai mencuat, Yusran menegaskan bahwa pihaknya lebih mengutamakan keselamatan serta kesehatan mental korban.

“Bukan berarti kami diam. Kami langsung melakukan pendampingan. Namun semakin kasus ini diangkat terus-menerus, korban justru semakin down,” ungkapnya.

“Banyak korban enggan melapor karena rasa malu. Itu alasan kami irit bicara,” tambahnya.

Kejaksaan Terima SPDP, Proses Hukum Berlanjut

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut. SPDP itu diterima pada 19 November 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyidikan oleh kepolisian.

“Yang masuk ke kejaksaan baru SPDP. Kami masih menunggu berkas perkara dikirim penyidik untuk diteliti lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah SPDP diterima, penyidik Satreskrim akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian masuk pada tahap penelitian berkas (P-19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dhoni menambahkan bahwa perkara yang melibatkan korban anak umumnya membutuhkan waktu penyidikan lebih panjang karena harus dilakukan secara hati-hati.

“Apalagi perkara ini mendapat perhatian publik, jadi penyidikan harus dilakukan selengkap mungkin dan tidak tergesa-gesa,” jelasnya.

Kejaksaan juga telah menunjuk dua JPU untuk menangani dan meneliti berkas perkara tersebut setelah diterima secara resmi dari penyidik.(Dec)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855