Bontang — Peredaran minuman beralkohol ilegal kembali menarik perhatian aparat kepolisian. Meski sering dianggap sepele, miras tanpa izin kerap memicu kerawanan kamtibmas seperti keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal. Karena itu, Sat Samapta Polres Bontang bergerak cepat dengan melakukan operasi penertiban di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras, Kamis sore (20/11/2025).
Kasat Samapta AKP Mohamad Yazid, S.H., M.H memimpin langsung jalannya operasi. Setelah menerima laporan masyarakat dan memetakan wilayah rawan, pihaknya segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan di beberapa toko.
Dalam operasi itu, petugas menyita 176 botol miras pabrikan dari tiga toko, yaitu Toko Sunarti, Toko UD Sukses 2, dan Toko Yola. Petugas kemudian memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha, mendata identitas mereka, dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali menjual miras ilegal.
AKP Mohamad Yazid menegaskan bahwa miras tanpa izin berpotensi besar memicu gangguan keamanan jika dibiarkan beredar bebas.
“Minuman keras tanpa izin kerap menjadi sumber masalah. Satu botol saja bisa berujung pada gangguan keamanan. Kami berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara rutin,” ujarnya.
Polres Bontang menegaskan bahwa operasi penertiban miras ilegal akan terus berjalan secara berkala. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kriminal di wilayah Bontang.(Yat)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

