BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan membongkar kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan jumlah korban lebih dari satu orang. Polisi menangkap seorang pria berinisial GN, buruh harian lepas berusia sekitar 60 tahun, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Korban merupakan anak-anak di bawah umur, di antaranya berusia 7 dan 8 tahun. Pelakunya satu orang, tetapi korbannya lebih dari satu,” ujar Anton saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Polisi Gunakan Pendekatan Ilmiah

Anton menegaskan bahwa penyidik mengungkap kasus ini melalui pendekatan scientific crime investigation karena keluarga korban baru melaporkan peristiwa tersebut beberapa waktu setelah kejadian.

“Karena laporan tidak disampaikan segera setelah kejadian, kami melakukan pembuktian secara ilmiah. Selain itu, kami bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Balikpapan untuk asesmen dan pendampingan korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K., M.S.M. menyampaikan bahwa laporan awal mencakup tiga korban anak dengan identitas yang dirahasiakan demi perlindungan.

Menurutnya, peristiwa pertama terjadi pada 2024 dan baru terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.

“Jumlah saksi sangat terbatas. Karena itu, penyidik menjadikan asesmen psikologis sebagai bagian penting pembuktian. Kami melakukan asesmen secara bertahap dan mengutamakan kondisi mental anak,” ujarnya.

Modus Manfaatkan Kedekatan Lingkungan

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa GN memanfaatkan kedekatan lingkungan kegiatan kesenian anak-anak untuk melancarkan aksinya. Pelaku kerap mendekati korban saat latihan berlangsung, mengajak berbincang, lalu melakukan perbuatan cabul.

“Pelaku memanfaatkan situasi dan kedekatan lingkungan. Ia tidak menggunakan iming-iming, tetapi membangun pendekatan personal kepada korban,” kata Zeska.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa korban, keluarga korban, serta saksi di sekitar lokasi kejadian. Penyidik juga melibatkan ahli psikologi dari UPTD PPA, mengantongi hasil visum dan asesmen sosial, serta menetapkan dan menahan tersangka.

Selain laporan awal, polisi menerima laporan tambahan dengan satu korban lainnya. Aparat pun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Kami menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban,” tegas Zeska.

Polresta Balikpapan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan profesional, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta fokus pada pemulihan psikologis korban.(Zik)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855