KUTAI TIMUR – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, secara sah menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Putusan ini mengakhiri ketidakpastian status wilayah yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Pemkab Kutim Turun Tangan

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman langsung menginstruksikan tiga instansi penting untuk bergerak cepat. Ketiganya adalah Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (TTBKT).

β€œSaya minta PUPR, Disdukcapil, dan Perumda TTBKT segera memberikan fasilitas publik untuk warga Dusun Sidrap,” ujar Ardiansyah.

Ia menegaskan, penanganan di Sidrap harus dilakukan secara simultan. Pemerintah akan fokus menata administrasi kependudukan dan memperbaiki infrastruktur dasar yang sempat terbengkalai akibat status wilayah yang tidak jelas.

Air Bersih dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Perumda TTBKT mendapat tugas untuk memasang jaringan pipa air bersih. Langkah ini dianggap penting agar masyarakat bisa menikmati air minum layak konsumsi.

Selain itu, Dinas PUPR akan memulai pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan. Akses yang baik diharapkan dapat membuka peluang ekonomi dan mempermudah pelayanan publik.

β€œAkses jalan yang layak akan mendukung aktivitas warga dan mempercepat layanan publik,” tambahnya.

Penataan Data Kependudukan

Di sisi lain, Disdukcapil Kutim diminta segera menata ulang data kependudukan warga Sidrap. Koordinasi dengan Pemkot Bontang akan dilakukan untuk menghindari masalah KTP ganda.

β€œSegera rapikan data kependudukan di Sidrap dan berkoordinasi dengan Pemkot Bontang,” tegas Ardiansyah.

Langkah cepat Pemkab Kutim ini menjadi akhir dari polemik batas wilayah yang berlangsung sejak tahun 2001. Dengan keputusan MK, Sidrap kini resmi berada di bawah administrasi Kutim.

Pemkot Bontang Tetap Layani Warga Ber-KTP Bontang

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris memastikan warga Sidrap tetap bisa mendapatkan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial, selama masih ber-KTP Bontang.

β€œSemua pelayanan dasar tetap bisa mereka nikmati, tapi pembangunan infrastruktur tidak bisa lagi karena Sidrap bukan wilayah Bontang,” jelas Agus Haris.

Ia menegaskan, penggunaan APBD harus sesuai wilayah hukum. Karena itu, pembangunan fisik di Sidrap tidak lagi menjadi kewenangan Pemkot Bontang.

Dengan putusan MK ini, kedua pemerintah daerah diharapkan terus berkoordinasi demi memastikan masyarakat Sidrap mendapatkan hak pelayanan publik tanpa hambatan administratif.(Abu)


πŸ“ NETIZEN BORNEO β€” Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
πŸ“± Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
πŸŽ₯ TikTok: @netizen__neo
πŸ“˜ Facebook: Netizen Borneo
πŸ“© Email: netizen.neo@hotmail.com
πŸ’¬ WhatsApp: 0896-4642-1855