BALIKPAPAN – Kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko berinisial VP (18) di kawasan MT Haryono RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Jumat (13/2/2026).
Petugas memulai proses reka adegan sekitar pukul 14.45 Wita. Aparat lebih dulu memasang garis polisi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) guna memperlancar jalannya rekonstruksi.
Selain itu, keluarga besar korban, termasuk ibu korban, turut hadir di lokasi. Kehadiran mereka sempat membuat arus lalu lintas tersendat karena posisi TKP berada di tepi jalan raya.
Sekitar pukul 14.48 Wita, petugas menurunkan tersangka MN (61) dari kendaraan tahanan. Saat itu, keluarga korban langsung menyoraki tersangka. Meski demikian, aparat tetap mengendalikan situasi hingga proses berlangsung kondusif.
Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 16.30 Wita.
Adegan Bertambah karena Hasil Visum
Usai kegiatan, Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, Husni, menjelaskan bahwa penyidik awalnya menyiapkan 20 adegan. Namun, dalam pelaksanaan muncul ketidaksesuaian antara pengakuan tersangka dan hasil visum medis.
Akibatnya, tim menambah jumlah adegan menjadi 28.
“Penambahan tersebut lebih kepada yang awalnya, menurut pengakuan tersangka, hanya terjadi tiga kali penusukan, namun pada adegan yang diperagakan, sesuai dengan hasil visum, jumlah tusukan itu lebih dari tujuh sampai delapan kali,” ujar Husni.
Husni menegaskan bahwa luka tusukan tersebar di bagian vital korban, mulai dari perut, dada, hingga kepala.
Ia juga menyebut adegan inti terdapat pada adegan ke-8 dan ke-9 yang menggambarkan penusukan pertama dan kedua. Selain itu, rekonstruksi juga memperlihatkan upaya tersangka menghilangkan barang bukti.
“Tersangka menyembunyikan barang bukti di bawah payung pada adegan ke-22,” kata Husni.
Tersangka Sempat Tidak Kooperatif
Pada awal rekonstruksi, tersangka MN sempat bersikeras hanya menusuk korban tiga kali. Namun, jaksa dan penyidik langsung mengonfrontasi pengakuan tersebut dengan hasil autopsi.
“Setelah kita konfrontasi kembali, jumlah tusukan tersebut menjadi tujuh atau delapan kali, jadi akhirnya tersangka sudah mengakui,” tambah Husni.
Dengan demikian, penyidik memastikan seluruh adegan sesuai fakta medis dan keterangan saksi.
Keluarga Apresiasi Transparansi
Di sisi lain, keluarga korban mengapresiasi keputusan aparat yang memindahkan lokasi rekonstruksi dari Mapolresta Balikpapan ke TKP asli.
Pengacara keluarga korban dari LBH IKAT, Hendrik Kalalembang, menyatakan kehadiran keluarga dan tokoh masyarakat justru menjaga situasi tetap kondusif.
“Keluarga korban dan masyarakat Toraja sangat berterima kasih karena Kapolresta menyetujui rekonstruksi dilakukan di lokasi asli,” ujar Hendrik.
Menurutnya, transparansi dalam reka adegan sangat penting demi memastikan keadilan bagi korban.
“Kami menganggap seluruh adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan fakta tindak pidana perencanaan pembunuhan,” tegas Hendrik.
Motif Sakit Hati
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa MN nekat membunuh VP karena sakit hati dan dendam pribadi. Cekcok soal harga rokok dan pengharum pakaian memicu kemarahan tersangka.
MN sempat pulang dengan alasan mengambil uang. Namun, ia justru mengambil pisau dapur, kembali ke toko, lalu menyerang korban secara brutal hingga tewas.
Hasil autopsi menunjukkan 13 luka di berbagai bagian tubuh. Luka tusuk di perut yang merobek pembuluh nadi utama menjadi penyebab kematian korban.
Polisi mengungkap kasus ini melalui rekaman CCTV dan barang bukti di lokasi. Setelah itu, MN mengakui perbuatannya.
Kini, penyidik menjerat MN dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.(Ind)
Tentang Netizen Borneo
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

