SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap seorang residivis spesialis jambret berinisial NG alias M, asal Makassar, yang beraksi di empat lokasi berbeda dalam rentang 1–7 November 2025.

Modus pelaku memepet pengendara motor atau mengintai korban yang lengah untuk mengambil barang berharga, termasuk uang tunai dan perhiasan emas.


Aksi Maraton di Empat Lokasi

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pelaku beraksi di Jalan Sultan Sulaiman, Jalan Biawan, Jalan Merah Delima (Pasar Pagi), dan Jalan Kehewanan (Sidomulyo).

“Dari empat laporan polisi (LP) yang masuk, modusnya bervariasi tetapi semua dilakukan dengan unsur kekerasan,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Beberapa contoh aksi pelaku meliputi:

  • Menjambret tas pengendara motor di jalan raya.
  • Mengintai korban yang baru membuka toko di pagi hari dan mengambil barang berharga di meja kasir.
  • Memanfaatkan kelengahan pasangan yang berboncengan di motor untuk mengambil barang di sela-sela pengendara.

Rentetan aksi tersebut membuat warga resah, terutama di kawasan padat seperti Pasar Pagi dan Sambutan.


Penangkapan di Guest House

Pelaku ditangkap pada Jumat, 7 November 2025, di sebuah guest house di Kelurahan Pelabuhan. NG sempat tidak kooperatif sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp110 juta, terdiri dari:

  • Uang tunai Rp25 juta
  • 2 kalung emas, 2 gelang, 6 cincin, dan 1 liontin (total 40 gram)
  • Beberapa unit telepon genggam dan barang pribadi korban

Hendri menyebut NG adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Samarinda dan kembali melakukan tindak pidana yang sama.


Penyidikan dan Ancaman Hukum

Penyidik menduga pelaku beraksi sendirian, namun pihak Polsek Samarinda Kota masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah yang menampung hasil kejahatan.

NG kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Empat kasus ini diselidiki secara simultan, dan anggota berhasil mengidentifikasi pelaku hanya dalam beberapa hari. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman bagi warga Samarinda,” kata Hendri.


Operasi Jaran Mahakam 2025

Kasus ini juga bagian dari Operasi Jaran Mahakam 2025, yang berhasil mengungkap 22 kasus dengan 19 tersangka, serta mengamankan 22 kendaraan sebagai barang bukti.

Kapolresta menegaskan bahwa pemberantasan curanmor tetap menjadi prioritas kepolisian demi menjaga rasa aman masyarakat Samarinda.(Riz)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855