BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 5 Desember 2025.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin, SH, menyampaikan bahwa pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, di Jl. Alamanda Raya RT 06, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Aksi itu terjadi tepat di area pinggir jalan.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga mengamankan seorang residivis kasus narkotika atas dugaan peredaran gelap sabu. Laporan masyarakat pada 5 Desember 2025 kembali menguatkan temuan tersebut.
Wakasat Resnarkoba, AKP Syafarudin, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SU, laki-laki berusia 56 tahun, pernah menjalani hukuman kasus narkotika pada 2019 dan bebas pada 2023. Selanjutnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah menerima informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang sesuai ciri-ciri laporan. Kemudian, petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di kantong celana pendek biru milik pelaku. Barang bukti tersebut meliputi enam paket sabu dengan total berat brutto 1,35 gram, serta satu celana pendek berwarna biru.
Setelah itu, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak ia kenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Ia membeli barang tersebut seharga Rp900 ribu secara tunai. Polisi kemudian membawa pelaku ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan laporan.
“Dengan tertangkapnya pelaku, kita berhasil menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba. Terima kasih kepada warga yang berpartisipasi,” ujarnya pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Selanjutnya, ia mengajak warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan.(Ind)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

