BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Balikpapan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial YS (29), warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan transaksi narkotika di kawasan Balikpapan Timur. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Polisi menangkap YS di Jalan Pemuda Batakan, Kelurahan Manggar, tepat di depan sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP J. Safarudin, menjelaskan bahwa petugas langsung bertindak saat melihat pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi.
“Saat tiba di lokasi, tim langsung mengamankan seorang pria sesuai ciri yang kami terima. Setelah kami periksa, pria tersebut mengaku bernama YS,” ujar AKP Safarudin.
Polisi Temukan Sabu dan Alat Transaksi
Selanjutnya, petugas menggeledah badan YS dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu sendok sabu dari sedotan plastik, dua plastik klip bening kosong, serta satu kotak rokok bekas warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke kamar YS. Dari dalam lemari kamar, polisi menyita satu unit timbangan digital yang disimpan dalam kain hitam.
Temuan tersebut menguatkan dugaan keterlibatan YS dalam peredaran narkotika, bukan sekadar sebagai pengguna.
Polisi Kembangkan Jaringan
Dalam pemeriksaan awal, YS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang ia kenal sebagai “Bos”. Ia menyebut transaksi berlangsung dengan sistem jejak di pinggir jalan dan telah ia bayar lunas sebesar Rp1.200.000.
Selanjutnya, petugas membawa YS beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani penyidikan lanjutan. Hingga kini, penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, polisi menjerat YS dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti YS mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai penutup, Polresta Balikpapan mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkotika di Kota Balikpapan.(Ind)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

