NUSANTARA — Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan yang memberikan Hak Atas Tanah (HAT) hingga 180 tahun bagi investor di IKN. Dengan demikian, skema pertanahan kembali mengikuti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Batas maksimum HAT kini 35 tahun, sama seperti ketentuan nasional.

Gugatan dan Latar Belakang
Gugatan diajukan oleh Stevanus Febyan Babaro, teregistrasi Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. Pemohon menilai pemberian HAT jangka panjang dapat menimbulkan ketimpangan penguasaan tanah. Selain itu, hal itu dinilai bertentangan dengan keadilan agraria, mengabaikan hak masyarakat lokal, dan mengancam kepastian hukum.

Isi Putusan MK
MK menyatakan ketentuan HAT 180 tahun bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi dan tanah. Dengan keputusan ini:

  • Negara tetap memegang kendali penuh atas tanah.
  • Skema HAT tidak boleh melebihi ketentuan umum UUPA.
  • Prioritas investasi tetap harus melindungi hak masyarakat.

Dampak Putusan
Keputusan MK memengaruhi perencanaan investasi dan pemanfaatan tanah di IKN. Sementara itu, Otorita IKN, kementerian terkait, dan pengembang wajib menyesuaikan kebijakan pertanahan. Dengan demikian, pengelolaan tanah di IKN lebih adil dan sesuai konstitusi.

Pernyataan Pemohon dan Kuasa Hukum
Stevanus Febyan Babaro menyatakan, “Kami bersyukur MK mendengar keresahan rakyat. Hak atas tanah tidak boleh diberikan terlalu lama hingga mengabaikan keadilan dan hak generasi mendatang.”
Sementara itu, kuasa hukum Syamsul Jahidin menambahkan, “Dengan kembali ke UUPA, negara tetap memastikan pengelolaan tanah sejalan konstitusi dan tidak semata-mata mengejar kepentingan investasi.”

Kesimpulan
Putusan MK atas Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting. Selain menyeimbangkan kepentingan investasi dan keadilan agraria, putusan ini juga menjadi pedoman baru bagi seluruh pemangku kepentingan IKN.(Far)


Tentang Netizen Borneo
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855