TANAH BUMBU – Seorang pria berinisial A (31) ditangkap pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap teman wanitanya berinisial MW. Peristiwa terjadi di sebuah lorong jalan gelap di kawasan Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (30/7/2026) dini hari.
Peristiwa bermula ketika korban sedang menginap di rumah sang kakak di area Pasar Minggu, Jalan Raya Batulicin. Pada Rabu malam, korban berinisiatif keluar untuk berjalan-jalan di sekitar area pasar.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan pelaku beserta sejumlah rekan lainnya. Korban kemudian bergabung untuk duduk bersama sembari mengonsumsi minuman keras jenis gaduk.
Korban Hendak Pulang, Pelaku Membuntuti
Memasuki pukul 03.00 WITA, korban berpamitan untuk kembali ke rumah kakaknya. Ia mengingat sang anak harus berangkat sekolah pada pagi harinya. Pelaku sempat melarang korban pulang, namun MW tetap bergeming dan memilih berjalan kaki menuju kediaman kakaknya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi nongkrong.
Tanpa disadari korban, pelaku secara diam-diam membuntutinya dari belakang. Meski korban sempat menegur agar tidak diikuti, pelaku tetap membuntuti langkah korban hingga tiba di sebuah jalan kecil tanpa penerangan.
Aksi Penganiayaan dan Pemerkosaan di Lorong Gelap
Di lorong gelap tersebut, pelaku secara mendadak menyergap korban dari belakang. Korban sempat berteriak histeris, namun pelaku dengan cepat membekap mulut korban dan membanting tubuhnya ke tanah.
Pelaku lantas melancarkan aksi penganiayaan dengan memukul wajah serta kepala korban berulang kali. Ia juga melontarkan ancaman pembunuhan agar korban tidak melakukan perlawanan.
“Diam, jangan berteriak, kalau tidak saya bunuh kamu,” ancam pelaku sebagaimana disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu Aipda Puput Ari Pambudi, Minggu (30/8/2026).
Dalam kondisi tidak berdaya usai diseret ke area yang lebih tersembunyi, korban dipaksa menuruti aksi bejat pelaku. Pemerkosaan berlangsung selama sekitar sepuluh menit.
Korban Kabur saat Pelaku Lengah
Usai melampiaskan aksinya, pelaku sempat mengajak korban menuju rumah pribadinya. Namun saat pelaku lengah tengah mengenakan pakaian, korban memanfaatkan momentum tersebut untuk melarikan diri menuju rumah kakaknya yang berjarak 50 meter.
Pelaku yang menyadari korban kabur sempat mengejar hingga depan rumah. Ia bahkan menanyakan keberadaan korban kepada kakak korban, Syahrani. Beruntung, sang kakak tidak memberitahukan keberadaan adiknya yang bersembunyi di dalam kamar hingga pelaku memutuskan meninggalkan lokasi.
Korban Melapor ke Polisi
Usai situasi kondusif, korban yang mengalami luka memar pada area kepala, pipi, punggung, serta rasa sakit pada bagian sensitifnya menceritakan seluruh tindak kekerasan tersebut kepada pihak keluarga. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Ars)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: netizen_neo
🎥 TikTok: netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo0@gmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0821-3555-5475

