MEMPAWAH – Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah meringkus seorang pria berinisial MDH alias D (28) lantaran nekat membawa kabur satu unit sepeda motor milik warga di kawasan BTN Korpri Permai, Kecamatan Mempawah Hilir. Petugas membekuk terduga pelaku tanpa perlawanan pada Minggu sore (23/8/2026), hanya berselang satu hari setelah aksinya.

Kronologi Pencurian

Aksi pencurian ini terungkap saat pemilik kendaraan, Asep Abriatna Risnandar (48), menyadari sepeda motor Honda Scoopy warna merah miliknya hilang dari garasi rumah pada Sabtu siang (22/8/2026). Asep sempat mengira kendaraannya dipakai oleh sang anak atau karyawannya.

Ia langsung melakukan penyisiran di sekitar pemukiman. Lantaran tidak kunjung menemukan kendaraan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah.

Penyelidikan dan Penangkapan

Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan lapangan secara intensif. Petugas mendapatkan petunjuk terang pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka mendeteksi keberadaan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri dan nomor polisi identik dengan milik korban.

Tim opsnal langsung menyergap sebuah kediaman di wilayah Mempawah. Petugas mendapati MDH beserta barang bukti utama di lokasi tersebut. Saat diinterogasi, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

Pernyataan Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, membenarkan penangkapan singkat tersebut.

“Setelah menerima laporan dari pihak korban, tim langsung melakukan pergerakan cepat dan melacak keberadaan barang bukti. Terduga pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan beserta unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dipindah tangankan,” tegas Iptu Eric.

Imbauan kepada Masyarakat

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan pemukiman.

“Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan terparkir dalam keadaan terkunci ganda dan berada di tempat yang aman guna mengantisipasi niat pelaku kejahatan,” lanjutnya.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku. Barang bukti tersebut berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam.

MDH beserta seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Mempawah. Petugas akan menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHPidana.(Umr)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: netizen_neo
🎥 TikTok: netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo0@gmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0821-3555-5475