BONTANG β€” Kasus dugaan pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) kembali mencuat di Kota Bontang. Kali ini, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) dilaporkan ke Polres Bontang, Selasa (7/10/2025).

Laporan Resmi ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut, kasus ini kini dalam tahap penyelidikan.

β€œIya benar, kemarin laporannya ada masuk dan sudah saya disposisi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Menurut Randy, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor, terlapor, dan pihak dari OPD terkait.

β€œPelapor dan terlapor akan dipanggil, juga pihak lain yang terkait. Dalam laporan disebutkan kerugiannya mencapai lebih dari Rp1 miliar,” tambahnya.

Terjadi Sebelum Plt Kadis Menjabat

Plt Kepala Diskop-UKMPP Bontang, Asdar Ibrahim, turut membenarkan kabar tersebut. Ia menegaskan, dugaan SPK fiktif itu terjadi sebelum dirinya menjabat pada 1 Juni 2025 lalu.

β€œKalau benar orangnya itu, yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak Mei lalu, sebelum saya menjabat,” jelas Asdar.

Pihaknya masih menelusuri berapa banyak SPK yang diduga dipalsukan oleh ASN tersebut. Mengingat nilai kerugian yang cukup besar, diperkirakan jumlah dokumen yang dipalsukan lebih dari satu.

β€œSaya masih dalami berapa banyak SPK-nya. Saya juga kaget kalau nilainya sampai Rp1 miliar,” ucapnya.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Kelurahan Guntung, Bontang Utara. Seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang dan kini telah resmi ditahan.(Han)


πŸ“ NETIZEN BORNEO β€” Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
πŸ“± Instagram & Threads: @netizen_neo
πŸŽ₯ TikTok: @netizen__neo
πŸ“˜ Facebook: Netizen Borneo
πŸ“© Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
πŸ’¬ WhatsApp Redaksi: Chat Sekarang