SAMARINDA – Niat baik seorang ibu rumah tangga berbuah petaka. Yanti (63), warga Jalan Pangkalan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hijau senilai Rp22 juta setelah ditipu pria berinisial Irfan (41) dari Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Modus Sewa Palsu Berujung Kehilangan Motor
Kasus bermula pada Senin (11/8/2025). Irfan datang ke rumah korban dengan alasan ingin menyewa motor. Karena merasa iba, Yanti memberikan izin. Motor dikembalikan beberapa jam kemudian lengkap dengan kunci. Namun, pelaku ternyata menyimpan kunci cadangan untuk melancarkan aksinya.
Pada Selasa (12/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, Irfan datang diam-diam ke rumah Yanti. Ia membuka motor dengan kunci cadangan dan mendorong kendaraan keluar dari halaman tanpa menimbulkan kecurigaan. Paginya, Yanti panik karena motornya hilang. CCTV tetangga menangkap sosok pria mengenakan jaket gelap menuntun motor keluar dari pekarangan.
“Korban mengetahui motornya hilang pagi harinya. Rekaman CCTV memperlihatkan seseorang yang tak dikenal menuntun motor keluar dari halaman,” jelas AKP Kadiyo, Kapolsekta Samarinda Kota, Jumat (17/10/2025).
Motor Ditemukan Dua Bulan Kemudian
Kasus sempat macet hingga Rabu (15/10/2025). Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pelita, menemukan sepeda motor terparkir tanpa pemilik. Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung memeriksa kendaraan tersebut dan memastikan nomor rangka serta mesin cocok dengan laporan Yanti.
Penyelidikan mengungkap bahwa motor dijual Irfan melalui Facebook COD. Polisi menelusuri pelaku dan menemukan bahwa Irfan sudah diamankan sebelumnya dalam kasus berbeda. Ia mengakui perbuatannya dan mengatakan uang hasil penjualan motor sebesar Rp3,3 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku merencanakan aksinya sejak awal dengan mengambil kunci cadangan saat menyewa. Kami mengamankan motor dan kunci kontak sebagai barang bukti,” kata AKP Kadiyo.
Pelaku Bukan Orang Baru
Polisi mencatat bahwa Irfan memiliki catatan kriminal serupa di Bulukumba. Aksi ini digolongkan sebagai pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan dengan perencanaan dan memanfaatkan kepercayaan korban.
AKP Kadiyo mengingatkan masyarakat agar berhati-hati:
“Pelaku kini bisa berpura-pura sopan dan berpenampilan meyakinkan untuk memanfaatkan kelengahan orang lain,” ujarnya.
Irfan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga menelusuri kemungkinan korban lain dengan modus serupa.
Pesan Penting untuk Warga
Kapolsek mengimbau warga agar lebih hati-hati saat meminjamkan kendaraan:
“Pastikan penyewaan kendaraan disertai identitas yang jelas dan jangan biarkan kunci cadangan berada di tangan orang lain,” pungkas AKP Kadiyo.(Ari)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

