MALINAU – Ketua Adat Dayak Lundayeh, Paul Belapang, menyoroti perusahaan yang masuk ke wilayah adat tanpa izin. Paul menyebut percepatan verifikasi hutan adat menjadi sangat penting di tengah ancaman baru.
“Kami kecewa. Hutan adat sudah kami jaga, tapi perusahaan masuk tanpa izin. Sejak nenek moyang kami berada di sini, lingkungan sudah terdampak,” ujar Paul, Senin (20/10/2025).
Paul mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mempercepat proses verifikasi 10 usulan hutan adat bersama tim KLHK. Ia berharap masyarakat tetap menjadi penjaga utama wilayah mereka.
Sebelumnya, Kepala Adat Besar Dayak Lundayeh, Yosep Pangeran, mengeluhkan status Taman Nasional Kayan Mentarang (TNMD) yang tumpang tindih dengan wilayah adat.
“Kalau kami ingin membangun atau membuka jalan, harus izin kementerian. Ini kendala besar,” katanya, Kamis (16/10/2025).
Yosep menegaskan masyarakatnya ada dan merawat hutan jauh sebelum Indonesia merdeka. Bukti berupa prasasti sakral “Ulung” menandai batas wilayah sejak zaman mengayau. Karena janji kerja sama Taman Nasional tak terealisasi, Yosep memberi ultimatum:
“Tolong sampaikan kepada kementerian, kalau perlu Taman Nasional diubah menjadi Hutan Adat. Adat yang memiliki hutan,” tegasnya.
Percepatan verifikasi diharapkan melindungi hak masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang diwariskan turun-temurun.(Bob)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

