BALIKPAPAN – Sidang kasus eksibisionis atau pamer kemaluan dengan terdakwa DK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (22/10/2025). Sidang sempat tertunda beberapa kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soraya, SH menuntut DK dengan 10 bulan penjara. Ia juga menuntut denda Rp5 juta, dengan subsider empat bulan kurungan bila denda tidak dibayar.
“Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan. Kami menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta,” ujar Soraya di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyatakan DK terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 36 juncto Pasal 10, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Aksi tidak senonoh DK sempat membuat warga Balikpapan resah. Ia beberapa kali memamerkan kemaluannya di tempat umum, termasuk di halaman sekolah dasar negeri.
Kuasa hukum terdakwa, Novi Agustin, menyebut pihaknya akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) pada sidang berikutnya.
“Sidang depan kami ajukan pledoi tertulis. Isinya soal kondisi kesehatan klien kami,” kata Novi.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan. Setelah itu, majelis hakim akan membacakan putusan.(Ind)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

